Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menyebutkan, partai politik bisa mengganti bakal calon pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD provinsi. 

"Rancangan DCT dapat dilakukan perubahan pada tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut, Salman Saelangi di Manado, Rabu.

Selanjutnya, nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru bakal calon, katanya.

Berikutnya, calon sementara berdasarkan persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dan/atau mengajukan perpindahan dapil terhadap calon sementara.

Saelangi juga menjelaskan mengenai tata cara pelaporan dana kampanye oleh partai politik peserta pemilu mulai dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan sebelumnya mengatakan betapa vitalnya tahapan ini dalam mendukung proses pemilu yang transparan dan adil. 

"Kami juga mengingatkan partai politik terkait tahapan pencermatan rancangan (DCT) anggota DPRD yang dimulai dari tanggal 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023," ujarnya.



 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024