Gorontalo (ANTARA) - Karantina Gorontalo menyita 150 kg daging ular yang akan dibawa ke Manado, Sulawesi Utara, dari Pagimana, Sulawesi Tengah, saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Gorontalo di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Paramedik Karantina Hewan Nining Kasipu di Gorontalo, belum lama ini mengatakan daging ular tersebut ditemukan saat pejabat Karantina Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Gorontalo melakukan pengawasan rutin kapal KMP Moinit.
Dalam pengawasan tersebut ditemukan daging ular sebanyak 150 kg dalam kemasan tiga kotak tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal. Daging ular tersebut rencananya akan dibawa pemilik dengan tujuan akhir Manado, Sulawesi Utara.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, maka media pembawa tersebut dilakukan tindakan karantina berupa penahanan dan selanjutnya dilakukan penolakan ke daerah asal menggunakan alat angkut yang sama.
"Selain itu, sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012, daging ular bukan termasuk pangan," jelas Nining Kasipu.
Nining menegaskan bahwa tindakan penolakan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) ke Provinsi Gorontalo dan menjalankan amanah dalam pengawasan keamanan pangan.
Plt. Kepala Karantina Gorontalo Dwi Rachmanto mengapresiasi kinerja tim di lapangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi karantina.
"Salut terhadap dedikasi dan kerja keras pejabat karantina di wilayah kerja, khususnya pelaksanaan pengawasan lalu lintas media pembawa melalui Pelabuhan Kota Gorontalo pada hari Sabtu dan Minggu yang justru lebih padat dari hari biasanya," kata dia.
Dwi menekankan walaupun masih dalam masa transisi, pelaksanaan tugas dan fungsi di lapangan harus tetap berjalan sehingga jangan sampai lengah dalam hal pengawasan.
"Jaga dan lindungi negeri dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Tingkatkan kedisiplinan, prestasi, jaga integritas, hindari suap, pungli, gratifikasi, jaga muruah Badan Karantina Indonesia," katamya.
Paramedik Karantina Hewan Nining Kasipu di Gorontalo, belum lama ini mengatakan daging ular tersebut ditemukan saat pejabat Karantina Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Gorontalo melakukan pengawasan rutin kapal KMP Moinit.
Dalam pengawasan tersebut ditemukan daging ular sebanyak 150 kg dalam kemasan tiga kotak tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal. Daging ular tersebut rencananya akan dibawa pemilik dengan tujuan akhir Manado, Sulawesi Utara.
Sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, maka media pembawa tersebut dilakukan tindakan karantina berupa penahanan dan selanjutnya dilakukan penolakan ke daerah asal menggunakan alat angkut yang sama.
"Selain itu, sesuai dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012, daging ular bukan termasuk pangan," jelas Nining Kasipu.
Nining menegaskan bahwa tindakan penolakan dilakukan sebagai upaya untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) ke Provinsi Gorontalo dan menjalankan amanah dalam pengawasan keamanan pangan.
Plt. Kepala Karantina Gorontalo Dwi Rachmanto mengapresiasi kinerja tim di lapangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi karantina.
"Salut terhadap dedikasi dan kerja keras pejabat karantina di wilayah kerja, khususnya pelaksanaan pengawasan lalu lintas media pembawa melalui Pelabuhan Kota Gorontalo pada hari Sabtu dan Minggu yang justru lebih padat dari hari biasanya," kata dia.
Dwi menekankan walaupun masih dalam masa transisi, pelaksanaan tugas dan fungsi di lapangan harus tetap berjalan sehingga jangan sampai lengah dalam hal pengawasan.
"Jaga dan lindungi negeri dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Tingkatkan kedisiplinan, prestasi, jaga integritas, hindari suap, pungli, gratifikasi, jaga muruah Badan Karantina Indonesia," katamya.