Manado, 28/1 (AntaraSulut) - Dua anggota Kepolisian Daerah(Polda) Sulawesi Utara (Sulut) terduga penggelap barang bukti kasus pencurian uang BNI, menjalani tuntutan pada sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Sidang KKEP dengan terduga pelanggar masing-masing Brigadir HJ dan Brigadir AM tersebut dipimpin Ketua Komisi AKBP Yusuf Setiadi berlangsung di ruang Kamtibmas Mapolda Sulut, di Manado, Rabu.

Pada sidang tersebut, Penuntut Umum KKEP AKP Hany Lukas dan AKP Muhlis, membacakan tuntutannya secara bergantian kedua terduga pelanggar itu yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

AKP Hany Lukas saat membacakan tuntutan kepada Brigadir HJ mengatakan, untuk dapat menjatuhkan sanksi kepada terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," katanya.

Brigadir HJ dan Brigadir AM yang menjalani sidang tuntutan tersebut, merupakan dua dari sebelas terduga pelanggar yang mengikuti sidang KKEP tahap dua terkait penggelapan barang bukti sekitar Rp4,4 miliar pada kasus pencurian uang BNI.

Masih terdapat sembilan terduga pelanggar lagi akan menjalani sidang tuntutan masing Iptu MM, Ipda W, Brigadir HJ, Brigadir FS, Brigadir RL, Brigadir JM, Brigadir J, Briptu BH dan Briptu IT.@antarasulut.com

Pewarta : oleh Jorie M R Darondo
Editor :
Copyright © ANTARA 2024