Manado, (ANTARA Sulut) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara menyatakan PT Mikgro Metal Perdana (MMP) yang akan melakukan operasi produksi pertambangan bijih besi di Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara telah memenuhi semua persyaratan.

"Setelah memenuhi semua persyaratan termasuk analisis dampak lingkungan, Kementerian ESDM memberikan izin melakukan penambangan," kata Kepala Dinas ESDM Marly Gumalag di Manado, Sabtu.

Marly menambahkan walaupun semua perizinan sudah dipenuhi, namun masih ada satu persyaratan yang harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yakni peraturan daerah (perda) tentang pesisir dan pulau-pulau kecil.

Jika perda tersebut sudah dipenuhi, kata dia, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan perusahaan Tiongkok tersebut adalah operasi produksi.

Marly menjelaskan pernah ada gugatan hukum yang pernah dilakukan kelompok masyarakat terhadap pemerintah kabupaten terkait dengan izin operasi PT MMP, namun menurut yang dia ketahui sebelum keputusan ditetapkan telah ada gugatan lain dan belum ada putusan final dari mahkamah agung.

"Memang yang lebih tepat kalau mereka (Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara) yang menjelaskannya. Namun intinya legalisasi pertambangan telah dipenuhi dengan semua prosedur yang disyaratkan," katanya.

Dia pun mengharapkan ketika kegiatan pertambangan telah dimulai pengusaha bersikap terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

"Masyarakat harus tahu isi wilayah mereka. Bangunlah komunikasi dengan masyarakat. Satu hal pasti ketika pertambangan ini dibuka akan menyerap tenaga kerja non skil dari warga sekitar. Begitupun dengan produksi perikanan yang tentu akan dimanfaatkan pengusaha sehingga berdampak positif bagi nelayan lokal," katanya.

Pewarta : Oleh Karel A POlakitan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024