Minahasa Utara, 22/1 (Antara Sulut) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Minahasa Utara Max Silinaung mengatakan semua kendaraan dinas yang digunakan pejabat pemerintah setempat wajib bayar pajak.

"Tidak ada alasan untuk tidak bayar pajak. Kendaraan pemerintah harus menjadi contoh bayar pajak dan memelihara kelengkapan kendaraannya," ujar Silinaung, di Minahasa Utara, Kamis.

Dia mengatakan sejak Senin (19/01) BPKMD melalui pegawai Bagian Aset melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas. Kegiatan itu akan berlangsung hingga Jumat (23/1).

"Masih 60 persen belum diperiksa, sedangkan 40 persen kendaraan dinas sudah diperiksa tinggal menunggu hasilnya nanti," kata Silinaung.

Pemeriksaan kendaraan, kata Silinaung, dilaksanakan tiap tahun dengan mengecek keberadaan kendaraan dinas, siapa SKPD pengguna kendaraan itu, kemudian mengecek kelengkapan dan kondisi kendaraan.

Dari pemeriksaan itu, kata Silinaung, dapat dinilai mana kendaraan yang sudah bisa didem.

"Daripada biaya pemeliharaan lebih besar, lebih baik didem saja. Ini soal efisiensi dan efektifitas anggaran," ujar Silinaung.

Untuk tahun 2014, jumlah kendaraan dinas Pemkab Minut yang di-dem sebanyak 20 unit.

"Sedangkan untuk tahun ini, ada kemungkinan hampir sama jumlah kendaraan dinas yang akan di dem," ujarnya.

Dia berharap, semua kendaraan dinas yang belum dilakukan pemeriksaan agar segera mendaftarkan di bagian aset pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.***2***

(T.KR-MLK/B/B015/B015) 22-01-2015 19:51:05

Pewarta : Oleh Melky Rudolf Tumiwa
Editor :
Copyright © ANTARA 2024