Manado (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) siap mengawal pembentukan peraturan daerah (perda) haji di daerah itu, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku.

"Kami akan siap mengawal dan mendukung pembentukan perda haji baik di provinsi maupun 15 Kabupaten dan kota," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen, di Manado, Selasa.

Dia mengatakan sebagai pemerintah akan siap mewujudkan Perda Haji yang diinisiasi oleh Kakanwil Kemenag Sulut Sarbin Sehe.

"Kami pribadi sangat mendukung proyek ini. Saya infokan Biro Hukum siap mendukung dan membantu dalam penyusunan naskah akademik," tegas Flora.

Kakanwil Kemenag Sulut Sarbin Sehe mengatakan dalam rangka implementasi Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVI Tahun 2023 tentang Standarisasi Biaya Lokal Penyelenggaraan Ibadah Haji melalui Perda, maka pihaknya selaku 'project leader' dalam proyek perubahan ini mengundang Kepala Biro Hukum Flora Krisen memberikan pembekalan tim efektif.

Ia mengatakan semua pihak yang terlibat berkomitmen untuk mendukung, mengawal dan menuntaskan seluruh tahapan dalam proyek perubahan ini, karena diyakini membawa manfaat yang besar bagi masyarakat Sulawesi Utara.

Dia mengatakan sesuai amanat UU No 8 2019 tentang ibadah haji di  pasal 31 ayat 6 dan seterusnya, soal biaya lokal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah termasuk DPRD.

Kakanwil menekankan pentingnya keterbukaan, transparansi, dan kepastian bagi calon jamaah haji dalam hal biaya.

Ia menjelaskan, sekarang ada tali kasih tapi tidak cukup, maka dari itu Kemenag ingin menghadirkan peraturan daerah mengenai standardisasi biaya lokal haji. 


Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024