Manado (ANTARA) - Sebanyak 1.843 orang narapidana di Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan remisi umum dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut Ronald Lumbuun, di Manado, Kamis, mengatakan dari total 1.843 orang warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi umum (RU) tersebut, terdapat 1.818 orang mendapatkan RU I dan 25 orang mendapatkan RU II.
"Para warga binaan mendapatkan remisi itu tersebar di seluruh unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara di Sulut," kata Lumbuun usai pelaksanaan pemberian remisi di Lapas Manado
Ronald berharap warga binaan yang mendapatkan RU I tersebut, tetap mempertahankan perilaku kebaikan dalam keseharian di dalam lapas saat menjalani masa pidana, sehingga bisa mendapatkan kembali remisi pada waktu mendatang.
Besarnya RU I yang diterima warga binaan dari satu bulan hingga enam bulan.
"Sementara yang mendapatkan RU II, bisa bersama-sama bergandengan tangan dengan masyarakat untuk mengisi kemerdekaan ini menuju Indonesia semakin maju dan mantap," katanya.
Dia mengatakan semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Remisi adalah hak semua warga binaan, siapa yang sudah memenuhi persyaratan substantif dan administratif, pasti mendapatkan remisi.
"Warga binaan yang mendapatkan remisi itu antara lain, selama enam bulan terakhir menjalani masa pidana, tidak pernah melakukan pelanggaran," katanya.
Kepala Lapas Manado Marulye Simbolon mengatakan untuk Lapas tersebut sebanyak 354 orang warga binaan yang mendapatkan remisi.
"Semuanya mendapatkan RU I tidak ada yang RU II atau langsung bebas," katanya.
Pemberian remisi tersebut dilakukan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw kepada empat orang perwakilan penerima remisi.
Hadir pula pada saat itu Forkopimda Sulut di antaranya Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, para pejabat TNI-Polri, dan sipil di daerah itu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut Ronald Lumbuun, di Manado, Kamis, mengatakan dari total 1.843 orang warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi umum (RU) tersebut, terdapat 1.818 orang mendapatkan RU I dan 25 orang mendapatkan RU II.
"Para warga binaan mendapatkan remisi itu tersebar di seluruh unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara di Sulut," kata Lumbuun usai pelaksanaan pemberian remisi di Lapas Manado
Ronald berharap warga binaan yang mendapatkan RU I tersebut, tetap mempertahankan perilaku kebaikan dalam keseharian di dalam lapas saat menjalani masa pidana, sehingga bisa mendapatkan kembali remisi pada waktu mendatang.
Besarnya RU I yang diterima warga binaan dari satu bulan hingga enam bulan.
"Sementara yang mendapatkan RU II, bisa bersama-sama bergandengan tangan dengan masyarakat untuk mengisi kemerdekaan ini menuju Indonesia semakin maju dan mantap," katanya.
Dia mengatakan semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Remisi adalah hak semua warga binaan, siapa yang sudah memenuhi persyaratan substantif dan administratif, pasti mendapatkan remisi.
"Warga binaan yang mendapatkan remisi itu antara lain, selama enam bulan terakhir menjalani masa pidana, tidak pernah melakukan pelanggaran," katanya.
Kepala Lapas Manado Marulye Simbolon mengatakan untuk Lapas tersebut sebanyak 354 orang warga binaan yang mendapatkan remisi.
"Semuanya mendapatkan RU I tidak ada yang RU II atau langsung bebas," katanya.
Pemberian remisi tersebut dilakukan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw kepada empat orang perwakilan penerima remisi.
Hadir pula pada saat itu Forkopimda Sulut di antaranya Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, para pejabat TNI-Polri, dan sipil di daerah itu.