Manado (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, mengusulkan 96 warga binaan pemasyarakatan ke Menkumham untuk mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia.

"Dari jumlah itu sebanyak 95 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum I (RU I) dan satu orang RU II," kata Kepala Lapas Tahuna Suharno, di Manado, Rabu.

Suharno mengatakan 95 orang yang diusulkan RU I tersebut, remisi atau pengurangan hukuman-nya bervariasi.

"Paling sedikit yakni satu bulan sedangkan paling banyak enam bulan," katanya.

Dia menambahkan sedangkan satu orang RU II, saat warga binaan tersebut mendapatkan remisi langsung bebas.

"Warga binaan yang diusulkan mendapat remisi ini, tidak ada yang terkait kasus korupsi," katanya.

Menurut Suharno, warga binaan tersebut telah memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan remisi.

Seperti dalam menjalankan masa pembinaan warga binaan itu berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Lapas tersebut dengan baik serta tidak pernah melakukan pelanggaran.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lapas Tahuna usulkan 96 warga binaan dapat remisi Hari Kemerdekaan

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024