Mahfud MD: Putusan MA terkait kasasi Sambo sudah final
Rabu, 9 Agustus 2023 16:04 WIB
ARSIP - Arsip foto - Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/pri.
Yogyakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah final.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu.
Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana," kata dia.
Sedangkan pengajuan PK oleh terpidana, lanjut Mahfud, harus memiliki novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.
"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak," ujar Mahfud.
Menkopolhukam meminta seluruh pihak mengawal putusan MA tersebut agar tidak ada permainan hukum yang dapat mempengaruhi vonis Ferdy Sambo yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Mudah-mudahan tidak ada 'kongkalikong' permainan lagi, nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi," ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup.
Pemberian remisi, jelas Mahfud, selalu bergantung pada persentase, sedangkan persentase berdasar pada angka atau lama masa hukuman yang tidak dijumpai pada hukuman seumur hidup.
"Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi," kata dia.
Meski demikian, kata Mahfud, pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh melalui permohonan grasi atau pengampunan dengan syarat mengakui kesalahannya.
"Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi," ucap Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menegaskan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo tersebut terbebas dari intervensi pihak mana pun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud MD sebut putusan MA terkait kasasi Sambo sudah final
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu.
Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana," kata dia.
Sedangkan pengajuan PK oleh terpidana, lanjut Mahfud, harus memiliki novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.
"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak," ujar Mahfud.
Menkopolhukam meminta seluruh pihak mengawal putusan MA tersebut agar tidak ada permainan hukum yang dapat mempengaruhi vonis Ferdy Sambo yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Mudah-mudahan tidak ada 'kongkalikong' permainan lagi, nanti di PK lalu diturunkan lagi sehingga lalu diremisi, dan itu bisa saja terjadi," ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup.
Pemberian remisi, jelas Mahfud, selalu bergantung pada persentase, sedangkan persentase berdasar pada angka atau lama masa hukuman yang tidak dijumpai pada hukuman seumur hidup.
"Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi," kata dia.
Meski demikian, kata Mahfud, pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh melalui permohonan grasi atau pengampunan dengan syarat mengakui kesalahannya.
"Harus mengakui kesalahannya. Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Kalau mengaku tidak salah mau minta grasi, tidak bisa grasi. Tidak salah kok minta grasi," ucap Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI Sobandi menegaskan putusan MA atas permohonan kasasi Ferdy Sambo tersebut terbebas dari intervensi pihak mana pun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud MD sebut putusan MA terkait kasasi Sambo sudah final
Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komisi Reformasi Polri soroti masalah promosi dan rekrutmen di tubuh kepolisian
22 December 2025 18:05 WIB
Pemerintah akan bentuk tim reformasi Polri, Mahfud MD dipertimbangkan masuk
19 September 2025 17:14 WIB
Mahfud MD: DPR-pemerintah sebaiknya laksanakan putusan MK soal pemisahan pemilu
09 July 2025 17:04 WIB
Film "Setetes Embun Cinta Niyala" hadir di platform streaming Netflix
25 February 2025 12:50 WIB, 2025
PDIP gelar sekolah hukum bagi caleg terpilih 2024, Mahfud MD jadi pembicara utama
14 June 2024 11:21 WIB, 2024
Ganjar resmi deklarasikan diri jadi oposisi bagi Prabowo-Gibran untuk jaga keseimbangan
07 May 2024 5:56 WIB, 2024
Terpopuler - Politik dan Hukum
Lihat Juga
Mantan Ketua MK nilai revisi UU Pemilu gunakan metode omnibus sangat efisien
13 March 2026 11:02 WIB