Bitung, (ANTARA Sulut) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Bitung akan memberi sanksi kepada instansi ataupun lembaga pelaksana pembangunan proyek APBN maupun APBD, yang tidak membayar pajak tepat waktu.

"Ditekankan harus selesai akhir tahun tertanggal 31 Desember 2014, dan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh)," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Bitung Denny Makisanti di Bitung, Rabu.

Makasanti mengatakan, sanksi yang akan dikenakan kepada pelaksana proyek berupa sanksi administrasi yang telah diatur terkait perpajakan.

Dia menjelaskan, semua staf telah diturunkan ke tiga kerja KPPP Bitung yakni Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara serta Minahasa untuk memonitor dan memberi pendampingan aksistensi pajak terhutang kepada semua bendaharawan baik instansi Pemerintah dan Swasta sekaligus mengamankan PPN/PPh bagi pembangunan proyek yang sedang berlangsung.

Lebih jauh Makisanti mengungkapkan target yang dicapai KPPP Bitung tahun 2013 lalu mencapai 109 persen dari total anggararan sebesar Rp14,1 miliar lebih, sedangkan tahun 2014 harus mencapai Rp5,32 Milliar.

Dari tiga Kabupaten/Kota Bitung Minut dan Minahasa sangat berbeda potensi baik industri, penerimaan APBN, pertanian, pertambangan dan pariwisata.

"Berharap tahun 2014 ini bisa tercapai supaya realisasi dana khusus Kabupaten Kota ini meningkat ditahun-tahun mendatang," kata Makisanti.

Lebih jauh Makisanti mengungkapkan target yang dicapai KPPP Bitung tahun 2013 lalu mencapai 109 persen dari total anggararan sebesar Rp14,1 miliar lebih, sedangkan tahun 2014 harus mencapai Rp5,32 Milliar.

Dari tiga Kabupaten/Kota Bitung Minut dan Minahasa sangat berbeda potensi baik industri, penerimaan APBN, Pertanian, Pertambangan dan Pariwisata.

"Berharap tahun 2014 ini bisa tercapai supaya realisasi dana khusus Kabupaten Kota ini meningkat ditahun-tahun mendatang," kata Makisanti.

Pewarta : Oleh Melky Rudolf Tumiwa
Editor :
Copyright © ANTARA 2024