Manado, 12/12 (AntaraSulut) - Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Utara Novi Mewengkang meminta pemerintah untuk menggiatkan sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang pengendalian minuman keras (miras).

"Frekuensi sosilalisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol harus diperbanyak," kata Mewengkang usai sosialisasi Perda tersebut, di Manado, Jumat.

Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2014 dilaksanakan Polda Sulut, dengan dihadiri berbagai elemen masyarakat di daerah tersebut.

Novi Mewengkang mengatakan, sosialisasi peraturan ini harus diperbanyak dengan mengundang berbagai elemen masyarakat di daerah itu.

Dengan semakin giatnya sosialisasi tersebut masyarakat akan mengetahui dan memahami tentang Perda itu

"Untuk itu berterima kasih kepada Polda Sulut yang telah menggelar kegiatan tersebut," kata Mewengkang.

Dia menambahkan, mendukung upaya dari kepolisian dalam, melakukan sosialisasi, mengingat tindak kriminalitas yang terjadi akibat minum minuman keras di daerah ini cukup tinggi.

"Sebagian besar angka kriminalitas seperti penganiayaan akibat dari minum minuman beralkohol," katanya.

Kapolda Sulut Brigjen Jimmy Palmer Sinaga mengatakan, pada tahun 2014, sekitar 60-70 persen kasus tindak kriminalitas terjadi diawali dari minum minuman alkohol berlebihan.

"Perkelahian antar kelompok masyarakat, penganiayaan, pembunuhan, kekerasaan dalam rumah tangga dan kecelakaan lalu lintas diawali dari minum minuman tersebut," katanya@antarsulut,com

Pewarta : oleh Jorie M R Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024