Manado (ANTARA) - Sebanyak 39 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan remisi Hari Anak Nasional tahun 2023, Minggu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut Ronald Lumbuun mengatakan terdapat 39 anak binaan di LPKA Tomohon yang mendapat remisi Hari Anak Nasional karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Sementara itu dalam pemberian remisi tersebut, Ronald Lumbuun membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang antara lain mengatakan dalam menjalani kehidupan di LPKA, setiap anak pidana memiliki hak-hak yang diatur di dalam Undang-undang (UU).
“ Salah satunya pemberian pengurangan masa menjalani pidana kepada anak binaan yang telah memiliki persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Dia mengatakan pada peringatan Hari Anak Nasional 2023, pemerintah memberikan pengurangan masa pidana kepada seluruh anak yang berada di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan LPKA.
“Rinciannya 1.068 mendapatkan Remisi Anak Nasional 1, dan kepada 23 anak Remisi Anak Nasional II. Sehingga total keseluruhan mendapatkan remisi 1.091 anak,” katanya.
Kepala LPKA Tomohon Heri Sulistyo mengatakan dari 51 anak binaan di LPKA tersebut, terdapat 39 yang memenuhi syarat mendapatkan remisi.
Jumlah itu terdiri dari 29 orang mendapatkan remisi satu bulan, enam orang dua bulan dan tiga bulan untuk empat orang.
“Sementara 12 orang belum memenuhi syarat mendapatkan remisi dengan keterangan satu orang masih status tahanan, sedangkan sebelas orang belum menjalani masa pidana tiga bulan,” katanya.
Dalam pemberian remisi yang dilaksanakan di Aula LPKA Tomohon tersebut, juga dimeriahkan atraksi paduan suara dan vokal grup yang ditampilkan anak binaan LPKA.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut Ronald Lumbuun mengatakan terdapat 39 anak binaan di LPKA Tomohon yang mendapat remisi Hari Anak Nasional karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Sementara itu dalam pemberian remisi tersebut, Ronald Lumbuun membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang antara lain mengatakan dalam menjalani kehidupan di LPKA, setiap anak pidana memiliki hak-hak yang diatur di dalam Undang-undang (UU).
“ Salah satunya pemberian pengurangan masa menjalani pidana kepada anak binaan yang telah memiliki persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Dia mengatakan pada peringatan Hari Anak Nasional 2023, pemerintah memberikan pengurangan masa pidana kepada seluruh anak yang berada di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan LPKA.
“Rinciannya 1.068 mendapatkan Remisi Anak Nasional 1, dan kepada 23 anak Remisi Anak Nasional II. Sehingga total keseluruhan mendapatkan remisi 1.091 anak,” katanya.
Kepala LPKA Tomohon Heri Sulistyo mengatakan dari 51 anak binaan di LPKA tersebut, terdapat 39 yang memenuhi syarat mendapatkan remisi.
Jumlah itu terdiri dari 29 orang mendapatkan remisi satu bulan, enam orang dua bulan dan tiga bulan untuk empat orang.
“Sementara 12 orang belum memenuhi syarat mendapatkan remisi dengan keterangan satu orang masih status tahanan, sedangkan sebelas orang belum menjalani masa pidana tiga bulan,” katanya.
Dalam pemberian remisi yang dilaksanakan di Aula LPKA Tomohon tersebut, juga dimeriahkan atraksi paduan suara dan vokal grup yang ditampilkan anak binaan LPKA.