Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) hasil identifikasi telaahan rekomendasi rancangan produk hukum daerah dari perspektif HAM tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika, di Manado, Rabu.
Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun menyampaikan apresiasinya atas kegiatan FGD tersebut.
"Memberi apresiasi dilaksanakan kegiatan ini, yang dihadiri para pemangku kepentingan," katanya.
Hadir pada kegiatan ini antara lain, Tim dari Direktorat Jenderal HAM, Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Sulut, perwakilan dari BNNP Sulut, BNNK Manado, Pengadilan Tinggi Manado, Kejaksaan Tinggi Sulut, Polda Sulut l, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Polresta Manado.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy H. Pakpahan mengatakan kajian yang komprehensif terhadap setiap produk hukum daerah dari perspektif HAM sangat diperlukan.
"Untuk mengantisipasi adanya materi muatan dalam satu produk hukum daerah yang bertentangan dengan HAM," katanya.
Kegiatan itu menghadirkan narasumber Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yakni Analis Kebijakan Ahli Madya (Koordinator Instrumen Hak Sipil dan Politik) Sari Puspitawaty yang menyampaikan materi terkait Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian dari Universitas De La Salle Manado Valentino Lumowa yang menyampaikan hasil telaahan-nya terhadap Ranperda yang dibahas pada FGD tersebut, serta Analis Kebijakan Ahli Muda Raden Roro Artati yang membahas lebih rinci terkait pasal-pasal yang ada dalam Ranperda tersebut.
Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun menyampaikan apresiasinya atas kegiatan FGD tersebut.
"Memberi apresiasi dilaksanakan kegiatan ini, yang dihadiri para pemangku kepentingan," katanya.
Hadir pada kegiatan ini antara lain, Tim dari Direktorat Jenderal HAM, Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Sulut, perwakilan dari BNNP Sulut, BNNK Manado, Pengadilan Tinggi Manado, Kejaksaan Tinggi Sulut, Polda Sulut l, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Polresta Manado.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy H. Pakpahan mengatakan kajian yang komprehensif terhadap setiap produk hukum daerah dari perspektif HAM sangat diperlukan.
"Untuk mengantisipasi adanya materi muatan dalam satu produk hukum daerah yang bertentangan dengan HAM," katanya.
Kegiatan itu menghadirkan narasumber Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yakni Analis Kebijakan Ahli Madya (Koordinator Instrumen Hak Sipil dan Politik) Sari Puspitawaty yang menyampaikan materi terkait Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian dari Universitas De La Salle Manado Valentino Lumowa yang menyampaikan hasil telaahan-nya terhadap Ranperda yang dibahas pada FGD tersebut, serta Analis Kebijakan Ahli Muda Raden Roro Artati yang membahas lebih rinci terkait pasal-pasal yang ada dalam Ranperda tersebut.