Manado (ANTARA) -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara  memantapkan persiapan pelaksanaan pengawasan dan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di wilayah tersebut, melalui pelaksanaan rapat, di Manado, Jumat

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengatakan rapat tersebut digelar sebagai implementasi penerapan  PMPJ bagi Notaris di wilayah yang berdasarkan hasil analisa instansi tersebut terhadap kuesioner PMPJ.  

Pada kegiatan itu dibahas mengenai hasil penilaian kuesioner PMPJ yang diisi oleh notaris. 

Dari 166 orang notaris, baru sebagian mengisi kuesioner tersebut. 

"Untuk itu,  menegaskan agar seluruh notaris di wilayah Sulut segera menyelesaikan kuesioner tersebut," katanya.

Dia menambahkan pengawasan ini direncanakan digelar pada bulan Juli 2023. 

Hadir saat itu  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Sulut Karel Butar-Butar, tim Kanwil Kemenkumham Sulut, akademisi dan notaris.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024