Manado (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado tinggal menunggu taksiran kerugian negara dari BPKP, baru menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) ikan kaleng saat pandemi COVID-19, yang diduga merugikan negara puluhan miliar.

"Kejari Manado berkoordinasi dengan badan pengawas keuangan dan pembangunan ( BPKP ) perwakilan Sulawesi Utara, menghitung taksiran kerugian negara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Manado, Hijran Safar, di Manado, Jumat.

Dia mengatakan, jika hasil taksiran dari BPKP sudah diserahkan kepada Kejari Manado, akan ada langkah lanjutan yakni penetapan tersangka dalam dugaan korupsi pemberian bantuan ikan kaleng tersebut.

Safar menegaskan, tersangka yang ditetapkan nanti adalah oknum yang bertanggungjawab terhadap terjadinya kerugian negara, akibat penyimpangan yang dilakukan.

"Kan harus ada pihak yang diminta pertanggungjawaban dalam kerugian negara, yakni yang melakukan penyimpangan tersebut," katanya.  

Mengenai kerugian negara, Hijran mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, dugaan kerugian negara yang diperkirakan Rp27 miliar, namun nilai yang tepat akan ditentukan oleh hitungan dari BPKP.

"Yang pasti saat ini prosesnya berjalan, karena sudah ada pejabat-pejabat yang diperiksa," kata Hijran.  

Dugaan korupsi Bansos untuk ikan kaleng di Manado mulai diselidiki aparat penegak hukum, karena diduga ada penyimpangan dalam proses pengucuran bantuan tersebut.

Bantuan sosial yang bermasalah itu sebesar Rp27 miliar, yang diduga terjadi pada 2021 lalu dan saat ini sementara disidik oleh Kejari Manado.


 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024