Manado (ANTARA) - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan diseminasi tentang sengketa merek bagi pelaku usaha.
"“Pelindungan kekayaan intelektual seperti merek menjadi hal yang penting, dengan demikian akan mendorong kreator untuk terus berkarya, mengembangkan usaha, menjadi aset usaha," kata Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun di Manado, Kamis.
Mengambil tema “Penyelesaian prosedur sengketa merek dari komisi banding", Ronald berharap diseminasi perlindungan kekayaan intelektual terhadap pelaku usaha ini, akan berdampak terhadap ekonomi di Indonesia.
Selain itu, katanya menciptakan lingkungan yang kondusif untuk berkarya dan berbisnis dengan persaingan yang sehat dan akan berdampak terhadap peningkatan ekonomi di Indonesia.
Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha di daerah ini, sadar akan pelindungan terhadap usahanya dengan mendaftarkan mereknya sehingga dapat meminimalisasi terjadinya sengketa kekayaan intelektual.
Pada saat itu Ronald Lumbuun memberikan sertifikat merek bagi dua pelaku usaha yang ada di daerah itu.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dinas Koperasi dan UMKM Sulut dan Akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado dengan peserta pelaku UMKM dan instansi pemerintah terkait.
"“Pelindungan kekayaan intelektual seperti merek menjadi hal yang penting, dengan demikian akan mendorong kreator untuk terus berkarya, mengembangkan usaha, menjadi aset usaha," kata Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun di Manado, Kamis.
Mengambil tema “Penyelesaian prosedur sengketa merek dari komisi banding", Ronald berharap diseminasi perlindungan kekayaan intelektual terhadap pelaku usaha ini, akan berdampak terhadap ekonomi di Indonesia.
Selain itu, katanya menciptakan lingkungan yang kondusif untuk berkarya dan berbisnis dengan persaingan yang sehat dan akan berdampak terhadap peningkatan ekonomi di Indonesia.
Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha di daerah ini, sadar akan pelindungan terhadap usahanya dengan mendaftarkan mereknya sehingga dapat meminimalisasi terjadinya sengketa kekayaan intelektual.
Pada saat itu Ronald Lumbuun memberikan sertifikat merek bagi dua pelaku usaha yang ada di daerah itu.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Dinas Koperasi dan UMKM Sulut dan Akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado dengan peserta pelaku UMKM dan instansi pemerintah terkait.