Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, berhasil menyita 850 liter minuman keras jenis captikus, hasil operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Atinggola, dalam rangka menghentikan peredaran minuman keras di wilayah hukum tersebut.

"Setiap kendaraan atau pelintas Sulawesi yang melalui pintu masuk perbatasan wilayah Kecamatan Atinggola atau wilayah timur kabupaten berbatasan dengan Sulawesi Utara, kami periksa satu per satu. Bagi yang kedapatan mengangkut minuman keras langsung diamankan," kata Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan, di Gorontalo, Sabtu.
 
Kegiatan rutin yang ditingkatkan itu, dimaksudkan untuk menekan penyakit masyarakat yang disebabkan mengkonsumsi minuman keras. "Kita tertibkan baik pemasok, pembuat maupun penjual eceran. Ini dilakukan untuk membasmi kasus kejahatan akibat mengkonsumsi minuman keras," kata Kapolres.
 
Penertiban itu diantaranya berhasil mengamankan RA dari Desa Lobu, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, yang mengangkut 27 sak Cap Tikus masing masing ukuran 25 liter, serta 11 sak ukuran masing masing 12,5 liter. Juga HSD berprofesi wiraswasta dari Desa Betania Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah, yang mengangkut 5 botol Cap Tikus masing masing berukuran 1.500 ml, 1 botol berukiran 600 ml. Termasuk penjual pengecer di warung warung tersebar di Kecamatan Atinggola dan Gentuma.
 
"Seluruhnya kami tertibkan. Pekan ini berhasil mengamankan total 850 liter minuman keras," katanya.
 
Ia berharap, operasi atau kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran penertiban minuman keras dapat berhasil menyadarkan pelaku untuk tidak lagi melakukan aktivitas tersebut.***
  Polres Gorontalo Utara melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan berhasil menyita 850 liter minuman keras di wilayah Kecamatan Atinggola. (ANTARA/Susanti Sako)

Pewarta : Susanti Sako
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024