Minahasa Utara, (ANTARA Sulut) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara Denny Sompie mengatakan Aimadidi sudah tidak layak jadi lokasi tempat pembuangan akhir (TPA).

!,,"Ada banyak perusahaan air minum di Airmadidi, jadi sudah tidak layak dijadikan TPA," kata Denny, di Minahasa Utara, Seninm

Denny mengusulkan agar TPA regional di pusatkan pada Kecamatan Likupang Timur.

"Mengingat 1400 ha lahan yang ada diantara Desa Winuri dan Desa Marinsouw Kecamatan Likupang Timur, merupakan pengelolaan Perusahaan Terbatas (PT) Perkebunan Nasional, ada baiknya digunakan minimal 10 ha lahan untuk sarana TPA regional," katanya.

Denny mengatakan, untuk TPA airmadidi hanya sebagai TPA sementara, karena sesuai RT RW Likupang Timur masuk zona tersebut.

Dampak positif akan sangat besar dinikmati oleh pemerintah dan masyarakat setempat jika lahan 10 ha yang ada di antara desa Winuri dan Marinsouw dijadikan sumber lokasi pengolahan TPA regional.

"Yang pasti, manfaatnya akan menarik banyak tenaga kerja lokal, sehingga ekonomi rakyat pun semakin baik," kata dia.

Selain itu, akan menarik pendapatan asli daerah, karena TPA regional di Likupang Timur sebagai lintas Kabupaten.

"Jadi, sampah yang ada di Manado maupun Bitung, bisa dibawa ke Minut kemudian diolah bahkan di daur ulang untuk penghasil ekonomi," kata Sompie menjelaskan.

Untuk kendaraan angkutan sampah kata dia, nantinya menggunakan bak tertutup sehingga tidak memberikan dampak negatif bagi daerah yang dilintasi oleh kendaraan tersebut.

Pewarta : Oleh Melky Rudolf Tumiwa
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024