Jakarta, (AntaraSulut) - Pewarta Foto Indonesia Pusat mengecam keras aksi kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan polisi di Makassar saat terjadinya demonstrasi menolak kenaikan harga BBM.

"Kami melayangkan protes keras atas tindakan aparat kepolisian yang telah dengan sengaja melakukan aksi kekerasan terhadap sejumlah jurnalis dalam operasi pengamanan salah satu aksi demonstrasi di Makassar," kata Ketua Umum PFI Pusat Jerry Adiguna di Jakarta, Jumat.

Sejumlah wartawan di Makassar mendapatkan tindak kekerasan dari polisi saat meliput aksi penolakan kenaikan BBM oleh mahasiswa.

Dalam peristiwa tersebut, wartawan dipukul, ditendang hingga mengalami luka-luka, bahkan ada beberapa dari mereka dirampas "memory card"-nya.

Korban dari jurnalis dalam peristiwa tersebut di antaranya Iqbal (Tempo), Waldi (Metro TV), dan Ikrar (Celebes TV).

Menurut keterangan sejumlah saksi mata, dalam kejadian tersebut polisi yang menganiaya wartawan bahkan sempat berteriak "bunuh wartawan".

Menanggapi kejadian tersebut ketua organisasi profesi wartawan foto Indonesia itu mengatakan, aksi kekerasan yang dengan sengaja dilakukan oleh pihak kepolisian sebagai aparatur penegak hukum di Republik ini merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi, khususnya Undang-Undang kebebasan Pers dan menyatakan pendapat.

"Apapun bentuknya, tindakan kekerasan dan kesewenang-wenangan adalah tindakan yang tidak terpuji dan melanggar hukum, apalagi jika tindakan tersebut dilakukan oleh perangkat yang seharusnya menjaga supermasi hukum," kata pewarta foto Jakarta Post itu.

Seorang wartawan, kata dia, memiliki fungsi dan peran terdepan dalam mengabarkan peristiwa. Fungsi dan peran tersebut dengan jelas dilindungi oleh perangkat hukum yang tegas.

"Bukan malah dianiaya oleh perangkat hukum dalam melaksanakan tugasnya," katanya.

Karena itu dia mengatakan, PFI menuntut pengusutan dan sanksi hukum tegas bagi aparat kepolisian yang terlibat dalam insiden yang amat disesalkan di Makasar dan telah mencoreng demokrasi, kebebasan pers dan hak asasi manusia di Indonesia.

"Kami menuntut adanya sikap tegas dan itikad baik untuk mengusut serta menyelesaikan insiden ini untuk menjaga supermasi hukum di Republik Indonesia," katanya.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024