Manado, Sulut (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Suluttenggomalut mencatat pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Sulawesi Utara mencapai 81,81 persen hingga akhir Mei 2023.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri di Manado, Sulut, Kamis, mengatakan per akhir Mei 2023, sebanyak 593.178 wajib pajak di Sulawesi Utara telah memadankan NIK menjadi NPWP.
Sementara, ada sebanyak 725.063 wajib pajak di Sulawesi Utara yang harus melakukan perubahan NIK menjadi NPWP.
"Per 1 Januari 2024 ini, NPWP dengan 15 digit akan digantikan NIK. Oleh karena itu, para wajib pajak diharapkan untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP melalui www.pajak.go.id," katanya.
Caranya, menurut Arif, wajib pajak dapat login dengan menggunakan NPWP dan kemudian memilih menu profil, memasukkan NIK sesuai KTP serta mengklik tombol validasi.
Ia mengatakan pemberlakuan NIK menjadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi diharapkan dapat mempermudah administrasi wajib pajak.
"Tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP karena NIK berfungsi sebagai NPWP," jelasnya.
Sementara, tambah Arif, di wilayah Suluttenggomalut, per 30 April 2023, wajib pajak, yang telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sudah sebanyak 1.676.491 wajib pajak atau 82,62 persen dari 2.029.088 wajib pajak yang harus melakukan pemadanan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP: Pemadanan NIK jadi NPWP di Sulut capai 81,81 persen
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri di Manado, Sulut, Kamis, mengatakan per akhir Mei 2023, sebanyak 593.178 wajib pajak di Sulawesi Utara telah memadankan NIK menjadi NPWP.
Sementara, ada sebanyak 725.063 wajib pajak di Sulawesi Utara yang harus melakukan perubahan NIK menjadi NPWP.
"Per 1 Januari 2024 ini, NPWP dengan 15 digit akan digantikan NIK. Oleh karena itu, para wajib pajak diharapkan untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP melalui www.pajak.go.id," katanya.
Caranya, menurut Arif, wajib pajak dapat login dengan menggunakan NPWP dan kemudian memilih menu profil, memasukkan NIK sesuai KTP serta mengklik tombol validasi.
Ia mengatakan pemberlakuan NIK menjadi NPWP bagi wajib pajak orang pribadi diharapkan dapat mempermudah administrasi wajib pajak.
"Tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP karena NIK berfungsi sebagai NPWP," jelasnya.
Sementara, tambah Arif, di wilayah Suluttenggomalut, per 30 April 2023, wajib pajak, yang telah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sudah sebanyak 1.676.491 wajib pajak atau 82,62 persen dari 2.029.088 wajib pajak yang harus melakukan pemadanan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJP: Pemadanan NIK jadi NPWP di Sulut capai 81,81 persen