Manado (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup, mengatakan perkara PT Ciputra Internasional dengan warga eks penggarap lahan hak guna bangunan (HGB) telah berakhir dengan damai.

"Dengan adanya pertemuan sekaligus mediasi pihak keluarga dan PT Ciputra, perkara yang ada telah selesai, dan semua pihak menerima, dan didukung penandatangan beberapa dokumen," kata Usup, di Manado, Selasa.

Dia mengatakan hal ini tidak lepas dari peran serta pihak pemohon maupun termohon, tokoh agama dan media sekaligus PN Manado.

"Kedua pihak memilih menyelesaikan sengketa ini dengan damai, sebagai pihak pengadilan kami harus menerimanya," katanya.

Pihaknya berterima kasih kepada kedua bela pihak yang mau menyelesaikan sengketa ini secara damai dan perkara-perkara lainnya pasti akan dicabut.

Sengketa ini telah bergulir selama 21 tahun, dan akhirnya berakhir damai di tahun 2023, dari pihak Ketua PN Manado hanya berusaha mengupayakan pertemuan dengan kedua belah pihak, sampai memutuskan untuk mengakhiri sengketa ini dengan damai.

Kuasa Hukum PT Ciputra Internasional Doan Tagah mengatakan sengketa PT Ciputra Internasional dan warga eks penggarap lahan hak guna bangunan (HGB) nomor 70 tahun 1994 berakhir damai.

Kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa yang sudah berlangsung 21 tahun lamanya.

Kesepakatan dua belah pihak ini tertuang dalam akta perdamaian dibuat di hadapan Notaris Nancy Angelina Maria Tulung SH MKn, Senin (22/5) di Manado.

Sebagai wujud kesepakatan dua belah pihak yang juga tertuang dalam akta perdamaian, kata Doan, maka PT Ciputra Internasional memberikan uang kompensasi kepada warga eks penggarap lahan HGB 70 Tahun 1994 sebesar Rp2,5 miliar.

Pihak pertama dalam sengketa sebelumnya ialah 147 kepala keluarga diwakili oleh 10 warga yang menandatangani akta perdamaian dimaksud. 10 perwakilan warga tersebut yaitu Sonny Nelson Woba, Ridel Metusallach, Oly Woba, Deby Thelma Sampow, Wempie Wolter F Mononimbar, Hibor Medaluun Ruung, Nelson Lesi, Victoria Ulipi, Winndy Itje Tampi, serta Leindrach Maasawe Poeloe.

Kemudian, dari pihak kedua yang bertindak atas nama PT Ciputra Internasional yakni Dewi Rompas dan Sindy Rini Margaretha Imbang.

Menurut Doan, keduanya menerima surat kuasa khusus Nomor: 059/HH-NJS/ap/V/2023-SK/CI tertanggal 16 Mei 2023, untuk mengurus serta melakukan tindakan hukum yang diperlukan guna terjadinya kesepakatan perdamaian.

"Pihak pertama yakni warga yang diwakili Sonny Woba cs menyatakan dalam akta perdamaian bahwa mereka secara terang dan sadar, tidak ada paksaan dari pihak mana pun," kata dia.

Doan menjelaskan dalam kesepakatan tersebut terungkap bahwa eks penggarap HGB 70 menyadari PT Ciputra Internasional alias Citraland Manado sebenarnya bukan pihak yang berperkara. Dua pihak berperkara sebenarnya Bank Pinaesaan sebagai penggugat dan 147 KK sebagai tergugat.

"Pihak pertama menyatakan dan mengakui bahwa pihak kedua bukanlah sebagai pihak dalam perkara/sengketa lahan HGB Nomor 70/Winangun," ujar dia.

Dia menambahkan manajemen PT Ciputra Internasional akan mengumumkan secara resmi penyelesaian damai bersama eks penggarap HGB 70 termasuk pembayaran kompensasi.

Warga bekas Kampung Winangun yang dikoordinir Sonny Woba mengatakan pihaknya sangat bersyukur akhirnya sengketa selama 21 tahun bisa selesai dengan damai.

"Kami bersyukur pada Tuhan, karena sengketa ini bisa selesai dengan damai, juga berterima kasih kepada pihak Ciputra Internasional yang telah memberikan kompensasi uang tali kasih, dan kami sangat memberi apresiasi bagi kami masyarakat," katanya.


Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024