Manado (ANTARA) - Tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam pelaporan SPT Tahunan mencapai 76,86 persen hingga pekan keempat Mei 2023.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Arif Mahmudin Zuhri, di Manado, Selasa, mengatakan dari 195.694 target SPT, yang dilaporkan sebanyak 150.416 SPT atau 76,86 persen.
"Dengan rincian sebanyak 5.800 WP badan dan 144.616 WP pribadi," katanya.
Arif mengatakan, batas pelaporan penyampaian SPT Tahunan sudah lewat, yakni 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan.
Meskipun demikian, pihaknya tetap mengimbau untuk wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunannya.
"Disampaikan kepada seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melaporkan SPT Tahunannya," kata Arif.
Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Suluttenggomalut, Joga Saksono menjelaskan, melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online, yakni dengan mengakses www.pajak.go.id.
Diketahui, Kanwil DJP Suluttenggomalut terdiri dari 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan 16 Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Khusus di Sulawesi Utara, Wilayah Provinsi Sulawesi Utara terdapat 4 KPP Pratama yaitu KPP Pratama Manado; KPP Pratama Bitung; KPP Pratama Kotamobagu dan KPP Pratama Tahuna.
Tingkat kepatuhan wajib pajak Sulut lapor SPT capai 76,86 persen
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Arif Mahmudin Zuhri, di Manado, Selasa (30/5/2023). ANTARA/Nancy L Tigauw.