Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).
 
"Kami mohon kepada partai politik yang belum membuat RKDK mohon segera dapat membuka RKDK dan kami akan segera memfasilitasi pembukaan RKDK untuk kepentingan ini," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta, Sabtu.
 
Idham menyebut bahwa KPU akan memfasilitasi parpol dalam pembuatan RKDK. Pembuatan RKDK dapat dilakukan melalui bank dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.
 
"Kami sudah banyak memfasilitasi partai politik dalam rangka pembukaan akun bank, baik bank BUMN maupun bank non-BUMN ataupun swasta," ucap Idham.
 
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembuatan RKDK merupakan hal yang penting dalam penggunaan dana kampanye.
 
Pasalnya, seturut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK, sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.
 
"Bagi ibu bapak, narahubung ataupun pimpinan partai politik ataupun perwakilan partai politik yang mengikuti kegiatan uji publik ini, mohon dipastikan bahwa partai politik ibu bapak telah membuka RKDK," pesan Idham.
 
Selain itu, Idham menyebut RKDK juga ditujukan untuk mempermudah pengawasan pendanaan peserta pemilu agar tidak terjadi kecurangan.
 
"Dalam hal ini ada dua lembaga yang memantau, KPK dan PPATK," ujarnya.
 
Dia memerinci, baru sembilan parpol yang membuat RKDK untuk Pemilu 2024, yakni Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), serta Partai Amanat Nasional (PAN).
 
Kemudian, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
 
"(Parpol tersebut) yang sudah membuat RKDK di bank nasional," ujar Idham.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU imbau parpol segera buka rekening khusus dana kampanye

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024