Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) tingkatkan sosialisasi dan maklumat Pelayanan Zona Integritas (ZI) di Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Hal ini dilakukan untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," kata Kepala Kankemenag Kotamobagu Jamaluddin Lamato, di Kotamobagu, Senin.
Dia mengatakan, sosialisasi enam Area Zona Integritas ini dilakukan oleh para koordinator di masing-masing area ZI.
Enam Area yang disosialisasikan diantaranya adalah Area 1 Manajemen perubahan, Area 2 Penataan Tatalaksana, Area 3 Penataan Manajemen SDM, Area 4 Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Area 5 Penguatan Pengawasan, dan Area 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Ia mengatakan, sosialisasi SK maklumat pelayanan dilanjutkan dengan penandatanganan maklumat pelayanan.
"Sosialisasi SK Pemberian sanksi dan kompensasi terhadap pelayanan di bawah standar. Sosialisasi Nota dinas perihal pemenuhan standar pelayanan satker/unit kerja di lingkungan Kementerian Agama," jelasnya.
Adapun maklumat ini, katanya, berisikan pernyataan kesanggupan menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan jika adanya pelanggaran dalam menjalankan program ini, maka akan menerima konsekuensi dan sangsi yang berlaku.
Bertempat di ruang aula Kantor Kementerian Agama Kotamobagu diadakan acara sosialisasi dan Maklumat Pelayanan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu.
Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kankemenag Kotamobagu Jamaluddin Lamato didampingi Kasubag Tata Usaha H. Sahran Noor Gonibala dan 6 ASN Agen Perubahan Zona Integritas Kotamobagu, dihadiri oleh pejabat struktural, pejabat fungsional, pelaksana dan PPNPN Kantor Kementerian Agama Kota Kotamobagu.