Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan sosialisasi  Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Notaris di Manado, Selasa.

Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun mengatakan dari data yang ada, masih terdapat beberapa notaris yang belum menyampaikan kuesioner PMPJ.

"Saya berharap seluruh Notaris di Provinsi Sulut agar menaati dan segera melakukan pengisian kuesioner yang telah Kantor Wilayah sampaikan," kata Ronald.

Dia mengingatkan bahwa hal ini sangat penting dilakukan dalam rangka mengevaluasi kecukupan, efektivitas dan kebutuhan notaris dalam menerapkan ketentuan-ketentuan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah digunakannya Notaris sebagai sarana atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung oleh pelaku kejahatan.

"Serta mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," katanya.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan  di Sintesa Peninsula Hotel Manado, mengangkat  tema Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Melalui Pemanfaatan Jasa Notaris".

Sosialisasi dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy H. Pakpahan, Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun, Kasubbid Pelayanan AHU Hendrik Siahaya serta Ketua Ikatan Notaris Sulut dengan peserta Anggota MPW, MPD MKNW dan Seluruh Notaris Kota Manado. 

Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Direktur Perdata Ditjen AHU, Perwakilan PPATK dan Ketua Ikatan Notaris Sulut.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024