Manado (ANTARA) - Hari pertama dibukanya pengajuan calon anggota DPRD dan DPD, belum ada partai politik ataupun calon perseorangan untuk pemilu serentak 2024 yang mendaftar ke KPU Sulawesi Utara.
"Belum ada yang mendaftar," sebut Ketua KPU Sulut, Meidy Y Tinangon di Manado, Senin.
Terhitung sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei Tahun 2023, KPU Provinsi Sulut akan menerima pengajuan pencalonan bakal calon anggota DPRD dan bakal calon anggota DPD RI.
Dia mengatakan, waktu pendaftaran calon dilaksanakan selama empat belas hari dengan rincian tanggal 1 Mei hingga 13 Mei 2023 dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.
Sementara di tanggal 14 Mei 2024
waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 Wita, tempat pengajuan di Kantor KPU Provinsi Sulut.
Pada pendaftaran calon DPD, diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai penetapan bakal calon anggota dewan perwakilan daerah yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam pemilihan Umum tahun 2024.
Selanjutnya, sebelum melakukan pendaftaran di Kantor KPU Sulut, sebagaimana telah diumumkan KPU Sulut tanggal 24 April 2023 tentang Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, di mana metode dan proses penyerahan data dan dokumen persyaratan pendaftaran dilakukan dengan metode pengurangan kertas (paperless) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Karena itu, sebelum melakukan pendaftaran di Kantor KPU Sulut, bakal calon DPD melalui admin/operator Silon dari masing-masing bakal calon harus upload dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.
"Adapun pengumuman pendaftaran telah disampaikan bakal calon anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak satu rangkap," ujarnya.
"Belum ada yang mendaftar," sebut Ketua KPU Sulut, Meidy Y Tinangon di Manado, Senin.
Terhitung sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei Tahun 2023, KPU Provinsi Sulut akan menerima pengajuan pencalonan bakal calon anggota DPRD dan bakal calon anggota DPD RI.
Dia mengatakan, waktu pendaftaran calon dilaksanakan selama empat belas hari dengan rincian tanggal 1 Mei hingga 13 Mei 2023 dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.
Sementara di tanggal 14 Mei 2024
waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 Wita, tempat pengajuan di Kantor KPU Provinsi Sulut.
Pada pendaftaran calon DPD, diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai penetapan bakal calon anggota dewan perwakilan daerah yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dalam pemilihan Umum tahun 2024.
Selanjutnya, sebelum melakukan pendaftaran di Kantor KPU Sulut, sebagaimana telah diumumkan KPU Sulut tanggal 24 April 2023 tentang Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, di mana metode dan proses penyerahan data dan dokumen persyaratan pendaftaran dilakukan dengan metode pengurangan kertas (paperless) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Karena itu, sebelum melakukan pendaftaran di Kantor KPU Sulut, bakal calon DPD melalui admin/operator Silon dari masing-masing bakal calon harus upload dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.
"Adapun pengumuman pendaftaran telah disampaikan bakal calon anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak satu rangkap," ujarnya.