Manado, (ANTARA Sulut) - Pemerintah Kota Manado, mengusulkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manado untuk masuk dalam Program legislasi daerah (Prolegda) 2015.

"Raperda yang diusulkan tersebut sebanyak 21, untuk dibahas bersama DPRD," kata Kepala Bagian Risalah dan Perundang-undangan DPRD Manado, Novly Siwi, di Manado, Kamis.

Novly mengatakan usulan Raperda tersebut, diserahkan ke Sekretariat DPRD, pada Agustus dan telah disampaikan ke Bagian Risalah Perundang-Undangan.

"Nanti ke-21 Raperda tersebut akan dibahas setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk, namun harus menunggu juga apakah ada Raperda inisiatif dari DPRD," katanya.

Menurut Novly, begitu AKD terbentuk maka Badan Legislasi sebagai yang berkompeten dalam bidang tersebut akan membahas usulan tersebut serta inisiatif dari DPRD untuk dimasukan dalam Prolegda.

Ia mengatakan, jika semua usulan Raperda tersebut disetujui, maka akan ditetapkan dalam paripurna DPRD untuk masuk Prolegda 2015.

"Artinya ada konsekuensi anggaran yang juga akan timbul dari prolegda tersebut dan wajib dianggarkan dalam APBD," katanya.

Namun Novly mengatakan karena hingga pekan ketiga pimpinan definitif belum ada, maka pembahasan usulan Raperda untuk masuk Prolegda juga tertahan di Bagian Risalah dan Perundang-nundangan.

Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan, jika memang ada Raperda yang sama, maka yang akan ditetapkan masuk Prolegda adalah inisiatif DPRD.

Ia mengatakan seluruh Raperda tersebut nantinya akan dibahas bersama dengan Pemkot Manado, dalam hal ini adalah Bagian Hukum dan Perundang-Undangan.
(guntur/@antarasulut.com)

Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor :
Copyright © ANTARA 2024