Kupang (ANTARA News) - Pengamat hukum dan politik, Universitas
Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang Nicolaus Pira Bunga menyarankan Presiden Joko
Widodo tidak mengangkat orang yang diberi tanda khusus merah dan kuning
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kejajaran menteri kabinet Joko Widodo - Jusuf Kalla.
Penundaan atau bahkan pembatalan orang bertanda khusus, penting dilakukan presiden agar tidak mengganggu kinerja pemrintahan dalam mengimplementasikan visi, misi dan program kerja yang telah dikampanyekan pada waktu pilpres, katanya di Kupang, NTT, Selasa.
Nicolaus, dosen Hukum Tata Negara Undana tersebut, menanggapi Ketua KPK Abraham Samad yang menyatakan telah menandai sejumlah nama yang disampaikan tim transisi pemerintahan untuk ditelaah oleh KPK.
"Ada nama-nama yang kita berikan catatan kuning dan merah. Artinya, kuning dan merah itu sama saja, tidak boleh diangkat jadi menteri," ujar Ketua KPK di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, KPK menyerahkan kembali nama-nama itu dan menyarankan Presdien bersama Wakil Presiden tidak mendudukkan mereka ke jabatan menteri.
Menurut Nicolaus, Presiden Joko Widodo maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menegaskan tidak akan menggunakan orang-orang yang berpotensi terlibat kasus hukum di KPK.
"Kalau orang yang diberi tanda kuning diangkat menjadi menteri, artinya terlalu dipaksakan dan pasti pemerintahan itu tidak akan bersih," katanya.
Sebelumnya Jokowi mengatakan melibatkan peran KPK dan Pusat Pelaporan, Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyeleksi orang yang akan membantunya di pemerintahan
Postur kabinetnya tidak berubah, yakni 33 kementerian dengan empat menteri koordinator yaitu Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Maritim, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup, serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Sosial-Budaya.
Komposisi menterinya terdiri atas 18 nama berlatar belakang profesional dan 15 nama berlatar belakang partai politik.
Penundaan atau bahkan pembatalan orang bertanda khusus, penting dilakukan presiden agar tidak mengganggu kinerja pemrintahan dalam mengimplementasikan visi, misi dan program kerja yang telah dikampanyekan pada waktu pilpres, katanya di Kupang, NTT, Selasa.
Nicolaus, dosen Hukum Tata Negara Undana tersebut, menanggapi Ketua KPK Abraham Samad yang menyatakan telah menandai sejumlah nama yang disampaikan tim transisi pemerintahan untuk ditelaah oleh KPK.
"Ada nama-nama yang kita berikan catatan kuning dan merah. Artinya, kuning dan merah itu sama saja, tidak boleh diangkat jadi menteri," ujar Ketua KPK di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, KPK menyerahkan kembali nama-nama itu dan menyarankan Presdien bersama Wakil Presiden tidak mendudukkan mereka ke jabatan menteri.
Menurut Nicolaus, Presiden Joko Widodo maupun Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menegaskan tidak akan menggunakan orang-orang yang berpotensi terlibat kasus hukum di KPK.
"Kalau orang yang diberi tanda kuning diangkat menjadi menteri, artinya terlalu dipaksakan dan pasti pemerintahan itu tidak akan bersih," katanya.
Sebelumnya Jokowi mengatakan melibatkan peran KPK dan Pusat Pelaporan, Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyeleksi orang yang akan membantunya di pemerintahan
Postur kabinetnya tidak berubah, yakni 33 kementerian dengan empat menteri koordinator yaitu Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Maritim, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup, serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Sosial-Budaya.
Komposisi menterinya terdiri atas 18 nama berlatar belakang profesional dan 15 nama berlatar belakang partai politik.