Manado,  (ANTARA Sulut) - Kepolisian telah mengembalikan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi pembangunan Youth Centre kepada kejaksaan.

Humas Polda Sulawesi Utara AKBP Wilson Damanik, di Manado Senin mengatakan, berkas tersebut sudah dikembalikan lagi kepada kejaksaan.

"Masih menunggu apakah beras BAP tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum," kata Damanik.

Sebelumnya berkas BAP tersebut dikembalikan kejaksaan kepada kepolisian untuk dilengkapi.

Kelengkapan berkas itu antara lain dengan melakukan pemeriksaan konfrontasi antara sejumlah saksi dan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Terkait dengan kasus dugaan korupsi youth centre tersebut, sampai saat ini kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.

Ketiga tersangka itu masing Ketua Komite RE alias Rony, PM alias Pas mantan ketua komite dan JU alias Jufli kontrakraktor.

Pembangunan gedung youth centre tersebut menggunakan dana APBN dari Kementerian Pemuda dan Olahraga sekitar Rp9,6 miliar dan dibangun di kawasan Megamas Bolevard Manado.

Selain Youth Centre, Polda Sulut juga sementara melakukan penyelidikan maupun penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi di daerah itu seperti pengadaan buku di perpustakaan provinsi Sulut.

Pewarta : Oleh Jorie M R Darondo
Editor :
Copyright © ANTARA 2024