Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar diseminasi Hak Cipta dalam menyambut Hari Kekayaan Intelektual Sedunia dan Hari Bakhti Pemasyarakatan ke-59, di Manado, Kamis.
Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun mengatakan pelindungan dan penegakan hukum adalah syarat mutlak bagi para inventor dalam berinovasi.
"Hal ini menjadi penting agar mereka mendapatkan rasa aman dengan adanya kepastian hukum yang melindungi hasil karya mereka," katanya.
Ronald mengatakan tujuan diadakan diseminasi Hak Cipta ini adalah untuk peningkatan pemahaman dan kesadaran terkait pencegahan pelanggaran terhadap Hak Cipta.
"Serta juga memacu unit pelaksana teknis untuk membuat inovasi terlebih untuk percepatan pelayanan publik," kata Ronald.
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari Kekayaan Intelektual yang merupakan ruang lingkup objek dilindungi paling luas.
Pelindungan Hak Cipta menjadi sangat penting karena melalui pelindungan tersebut para pencipta bukan hanya terlindungi wujud karya ciptaannya, namun juga pencipta dapat memperoleh royalti atau keuntungan materi atas ciptaannya yang telah digunakan oleh pihak lain.
Kegiatan ini mengangkat tema “Menuju transformasi pemasyarakatan Semakin PASTI dan BerAKHLAK dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia dan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 59”.
Dalam kegiatan tersebut diserahkan pula sertifikat pencatatan hak cipta “aplikasi sistem informasi administrasi peserta pelatihan (SITARSIUS)” kepada Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Adapun narasumber pada kegiatan tersebut adalah Sub Koordinator Klasifikasi dan Publikasi DJKI, Muhammad Insan Kamil serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun.
Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun mengatakan pelindungan dan penegakan hukum adalah syarat mutlak bagi para inventor dalam berinovasi.
"Hal ini menjadi penting agar mereka mendapatkan rasa aman dengan adanya kepastian hukum yang melindungi hasil karya mereka," katanya.
Ronald mengatakan tujuan diadakan diseminasi Hak Cipta ini adalah untuk peningkatan pemahaman dan kesadaran terkait pencegahan pelanggaran terhadap Hak Cipta.
"Serta juga memacu unit pelaksana teknis untuk membuat inovasi terlebih untuk percepatan pelayanan publik," kata Ronald.
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari Kekayaan Intelektual yang merupakan ruang lingkup objek dilindungi paling luas.
Pelindungan Hak Cipta menjadi sangat penting karena melalui pelindungan tersebut para pencipta bukan hanya terlindungi wujud karya ciptaannya, namun juga pencipta dapat memperoleh royalti atau keuntungan materi atas ciptaannya yang telah digunakan oleh pihak lain.
Kegiatan ini mengangkat tema “Menuju transformasi pemasyarakatan Semakin PASTI dan BerAKHLAK dalam rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia dan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 59”.
Dalam kegiatan tersebut diserahkan pula sertifikat pencatatan hak cipta “aplikasi sistem informasi administrasi peserta pelatihan (SITARSIUS)” kepada Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Adapun narasumber pada kegiatan tersebut adalah Sub Koordinator Klasifikasi dan Publikasi DJKI, Muhammad Insan Kamil serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ramlan Harun.