Manado, 14/10 (AntaraSulut) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyosialisasikan kerja sama penegakan hukum kedua instansi itu di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Ditjen Pajak dan Polri terus menyosialisasikan kesepakatan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dan Polri," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Hestu Yoga Saksama di Manado, Selasa.

Hestu mengatakan sosialisasi itu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dan koordinasi serta kerja sama dalam penegakan hukum di wilayah NKRI.

Kesepakatan bersama tersebut yakni tentang sosialisasi peraturan, kebijakan serta kewenangan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

"Pengamanan penerimaan negara, pengurusan piutang perpajakan, bea cukai, pasar modal dan lembaga keuangan, kekayaan negara, pengurusan piutang dan lelang serta bidang keuangan lainnya," jelasnya.

Ia menyebutkan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas pegawai yang berindikasi tindak pidana, rencana pemanggilan, permintaan keterangan, pengumpulan bukti dan dukungan kelancaran tugas dan fungsi pengelolaan keuangan negara.

Hestu berharap bahwa dengan adanya sosialisasi kesepakatan bersama itu dapat menciptakan koordinasi dan kerja sama yang lebih kuat dan terpadu antara Ditjen Pajak dan Polri.

Sementara itu Kapolda Sulut Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga mengatakan kerja sama itu diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Ditjen Pajak dan Kepolisian RI dalam pengamanan pelaksanaan tugas di bidang perpajakan dan meningkatkan pemahaman para pihak sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang.

"Dalam bidang penegakan hukum di bidang perpajakan, peran dan dukungan kepolisian sangat penting," katanya.

Acara sosialisasi itu akan dilaksanakan secara bertahap di lima kota di Indonesia, yaitu Jambi, Serang, Manado, Lombok dan Medan," katanya.***2***


Pewarta : Oleh Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024