Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara Ronald Lumbuun menyebutkan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) wajib diterapkan oleh setiap notaris untuk kepentingan para pihak dan perlindungan terhadap notaris.

"Agar dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang akan mengalihkan transaksinya dalam akta autentik sehingga dilegalkan dalam bentuk badan hukum atau badan usaha lainnya," kata Ronald saat membuka sosialisasi Pengisian Kuisioner PMPJ, di Tomohon, Sulawesi Utara, Rabu.

Dia mengatakan PMPJ ini bukan hal yang baru terutama bagi para notaris yang sudah senior.

"Namun, pada kegiatan ini kita lebih menginternalisasikan kembali hal tersebut agar pelaksanaannya dapat lebih optimal," katanya.

Dalam pelaksanaan jabatan notaris terhadap pembuatan akta, tidak hanya menuangkan kesepakatan para pihak, tapi juga harus memperhatikan penerapan PMPJ yang meliputi identifikasi, verifikasi, dan pemantauan.

Agar apa yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Pada saat tersebut Kakanwil Ronald Lumbuun didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun.

Kegiatan itu dihadiri unsur Notaris Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, dan Minahasa Selatan tersebut.

Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Majelis Pengawas Pusat Notaris Indonesia Winanto Wiryomartani dan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sulawesi Utara Karel Butarbutar.

Dalam materi terkait penguatan prosedur PMPJ, Winanto mengingatkan agar seluruh notaris mempedomani Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara Karel Butarbutar menjelaskan terkait Formulir Customer Due Diligence (CDD) serta beberapa hal penting lainnya yang harus dilaksanakan oleh para notaris dalam penerapan PMPJ.
 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024