Manado (ANTARA) - Fraksi Nasdem DPRD Manado, mengungkapkan penolakannya terhadap penetapan Perda RTRW 2023 - 2040, dengan walk out (WO), dari rapat paripurna yang digelar DPRD Manado, Selasa siang.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Manado, Frederik Tangkau, ST, menegaskan bahwa penolakan Nasdem itu, didasari oleh sejumlah hal, terutama karena Ranperda tersebut, tidak dibahas oleh DPRD periode 2019 - 2024.
"Perlu diingat kami bukan menolak mendukung program pemerintah, karena Nasdem juga memperjuangkan dan mementingkan masyarakat. Tetapi kami mau, supaya DPRD yang duduk sebagai wakil rakyat periode ini diberikan kesempatan untuk membahas walau tidak lama," kata Tangkau, di Manado.
Dia mengatakan, RTRW yang ditetapkan itu adalah program strategis nasional, karena menyangkut perekonomian, sosial, budaya dan melibatkan seluruh masyarakat Manado. Juga sudah rapat fraksi melihat sejauh mana program itu menyentuh masyarakat atau hanya kalangan tertentu.
Tangkau pun mengatakan tidak menyalahkan surat dari Kementerian, karena sudha mengikuti pasal 76 PP 21 tahun 2021, namun yang dipertanyakan adalah Pansus pembahas Ranperda itu adalah dari DPRD periode sebelumnya.
"RTRW itu produk Pansus dari DPRD periode 2014 - 2019, bagaimana bisa kami yang menetapkan, seharusnya berikan kami yang periode 2019 - 2024 untuk melihat, menguliti, minimal membahas walau hanya dalam beberapa hari, supaya kami tahu karena memang sudah menyangkut tentang banyak hal, izinkan kami membahas supaya semua clear." katanya.
Dia mengatakan, bahwa sampai saat ini mereka tetap melihat kepentingan masyarakat, bukan hanya orang-orang besar atau tertentu saja, maka mengambil sikap tersebut.
Hal senada juga disampaikan Yanthie Kumendong, S.Pd, yang mengatakan WO sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai wakil rakyat di DPRD Manado kepada masyarakat.
Demikian juga dengan anggota fraksi, Adrey Laikun, yang mengatakan, bahwa apa itu adalah bentuk sikap memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena ada hak-hak rakyat yang dilanggar sehingga harus diperjuangkan, terutama di Pulau Bunaken, mengenai hak masyarakat.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Manado, Frederik Tangkau, ST, menegaskan bahwa penolakan Nasdem itu, didasari oleh sejumlah hal, terutama karena Ranperda tersebut, tidak dibahas oleh DPRD periode 2019 - 2024.
"Perlu diingat kami bukan menolak mendukung program pemerintah, karena Nasdem juga memperjuangkan dan mementingkan masyarakat. Tetapi kami mau, supaya DPRD yang duduk sebagai wakil rakyat periode ini diberikan kesempatan untuk membahas walau tidak lama," kata Tangkau, di Manado.
Dia mengatakan, RTRW yang ditetapkan itu adalah program strategis nasional, karena menyangkut perekonomian, sosial, budaya dan melibatkan seluruh masyarakat Manado. Juga sudah rapat fraksi melihat sejauh mana program itu menyentuh masyarakat atau hanya kalangan tertentu.
Tangkau pun mengatakan tidak menyalahkan surat dari Kementerian, karena sudha mengikuti pasal 76 PP 21 tahun 2021, namun yang dipertanyakan adalah Pansus pembahas Ranperda itu adalah dari DPRD periode sebelumnya.
"RTRW itu produk Pansus dari DPRD periode 2014 - 2019, bagaimana bisa kami yang menetapkan, seharusnya berikan kami yang periode 2019 - 2024 untuk melihat, menguliti, minimal membahas walau hanya dalam beberapa hari, supaya kami tahu karena memang sudah menyangkut tentang banyak hal, izinkan kami membahas supaya semua clear." katanya.
Dia mengatakan, bahwa sampai saat ini mereka tetap melihat kepentingan masyarakat, bukan hanya orang-orang besar atau tertentu saja, maka mengambil sikap tersebut.
Hal senada juga disampaikan Yanthie Kumendong, S.Pd, yang mengatakan WO sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai wakil rakyat di DPRD Manado kepada masyarakat.
Demikian juga dengan anggota fraksi, Adrey Laikun, yang mengatakan, bahwa apa itu adalah bentuk sikap memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena ada hak-hak rakyat yang dilanggar sehingga harus diperjuangkan, terutama di Pulau Bunaken, mengenai hak masyarakat.