Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 106.727 pemilih untuk pemilihan umum tahun 2024.

"Daftar pemilih sementara pemilihan umum tahun 2024 sudah kami tetapkan sebanyak106.727 pemilih, yang tertuang dalam keputusan KPU Sangihe nomor 195 tanggal 5 April 2023," kata ketua KPU Sangihe Elisye Sinadia di Tahuna, Kamis.

Menurut dia, rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara tersebut di hadiri anggota KPU Sangihe, Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kepolisian Resor Sangihe, Kodim 1301 Sangihe, Lanal Tahuna, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Pemilih sementara Pemilu 2024 di Kabupaten Sangihe terdiri dari, perempuan 52.994 dan laki-laki53.733 yang tersebar di 15 kecamatan, 167 desa dan kelurahan serta 470 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPU Sangihe kata dia, mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang memiliki hak pilih pada pemilihan umum tahun 2024 supaya dapat memeriksa nama masing-masing pada daftar pemilih sementara yang akan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Kami mengimbau kepada semua masyarakat khususnya wajib pilih agar mengecek atau memeriksa daftar pemilih sementara yang diumumkan oleh PPS apa namanya sudah tercantum dalam DPS atau belum," kata dia.

Dia menambahkan kalau belum tercantum dalam DPS maka segera menghubungi Panitia Pemungutan Suara setempat agar namanya dicatat dan dimasukkan dalam daftar pemilih supaya semua wajib pilih di Kabupaten Sangihe masuk dalam daftar pemilih.

Pewarta : Jorie MR Darondo/Jerusalem Mandalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024