Manado (ANTARA) - Badan musyawarah (Bamus) DPRD Manado, Selasa sore, menggelar rapat dan menghasilkan tiga agenda penting,yang akan dilaksanakan pekan depan.
"Bamus DPRD menetapkan jadwal reses pertama tahun ini, mulai 12 sampai 18 April, kemudian menatapkan jadwal paripurna LKPJ wali kota Manado dan Perda RPJMD serta soal ketelitian kerja administrasi staf di sekretariat dewan," kata Ketua DPRD Manado, Dra. Aaltje Dondokambey, M.Kes, Apt, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan, reses dijadwalkan akan dimulai pada 12 April nanti, dimana seluruh anggota DPRD akan melakukan kerja di luar kantor, biasanya ke daerah pemilihan masing-masing, untuk menyerap aspirasi masyarakat yang ada di wilayah masing-masing.
Hasil Bamus kedua adalah tentang LPKJ Wali Kota Manado, yang sesuai aturan harus disampaikan paling lambat tiga bulan, setelah tahun anggaran mulai berjalan.
"Kemudian untuk RTRW, akan kami paripurnakan dan tetapkan sebagai Perda, karena sudah ada persetujuan dari kementerian PUPR. DPRD sudah diundang oleh Kementerian menyampaikan tentang hal itu, dan yang sudah menyelesaikan pembahasan boleh menetapkannya sendiri," kata Ibu Al.
Kemudian hasil ketiga adalah soal ketelitian kinerja staf DPRD Manado. Menurut Ibu Al, pihaknya minta kepada Sekretaris DPRD untuk meningkatkan kinerja staf dan mengurangi kesalahan dalam kerja.
"Karena akibat tidak telitinya, staf DPRD bekerja, banyak kesalahan administrasi yang berdampak pada teguran atah bahkan temuan, semua hal-hal itu yang harus diperbaiki," katanya.
Dia pun mengatakan, paripurna akan dilaksanakan pada 11 April nanti, tepatnya setelah paskah, DPRD menjadwalkan menggelar paripurna untuk mendengarkan LKPJ wali kota dan penetapan Perda RTRW.
"Bamus DPRD menetapkan jadwal reses pertama tahun ini, mulai 12 sampai 18 April, kemudian menatapkan jadwal paripurna LKPJ wali kota Manado dan Perda RPJMD serta soal ketelitian kerja administrasi staf di sekretariat dewan," kata Ketua DPRD Manado, Dra. Aaltje Dondokambey, M.Kes, Apt, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan, reses dijadwalkan akan dimulai pada 12 April nanti, dimana seluruh anggota DPRD akan melakukan kerja di luar kantor, biasanya ke daerah pemilihan masing-masing, untuk menyerap aspirasi masyarakat yang ada di wilayah masing-masing.
Hasil Bamus kedua adalah tentang LPKJ Wali Kota Manado, yang sesuai aturan harus disampaikan paling lambat tiga bulan, setelah tahun anggaran mulai berjalan.
"Kemudian untuk RTRW, akan kami paripurnakan dan tetapkan sebagai Perda, karena sudah ada persetujuan dari kementerian PUPR. DPRD sudah diundang oleh Kementerian menyampaikan tentang hal itu, dan yang sudah menyelesaikan pembahasan boleh menetapkannya sendiri," kata Ibu Al.
Kemudian hasil ketiga adalah soal ketelitian kinerja staf DPRD Manado. Menurut Ibu Al, pihaknya minta kepada Sekretaris DPRD untuk meningkatkan kinerja staf dan mengurangi kesalahan dalam kerja.
"Karena akibat tidak telitinya, staf DPRD bekerja, banyak kesalahan administrasi yang berdampak pada teguran atah bahkan temuan, semua hal-hal itu yang harus diperbaiki," katanya.
Dia pun mengatakan, paripurna akan dilaksanakan pada 11 April nanti, tepatnya setelah paskah, DPRD menjadwalkan menggelar paripurna untuk mendengarkan LKPJ wali kota dan penetapan Perda RTRW.