Sitaro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), menghibahkan tanah secara resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah antara Pemkab Kepulauan Sitaro dalam hal ini Bupati Evangelian Sasingen dan KPU Sitaro oleh Ketua Stevanus Kaaro, tentang hibah barang milik daerah, belum lama ini.

Dengan adanya hibah tanah daerah ini, bupati meminta agar dapat dimanfaatkan sebagaimana peruntukkannya.

"Ini bisa dimanfaatkan sebagaimana peruntukkannya yakni untuk pembangunan gedung baru," kata bupati. Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro. (2) Terkait dengan tanah daerah yang dihibahkan, menurut Sekretaris Daerah Sitaro, Denny D Kondoj, terletak di Dusun Batutuide, Kelurahan Bebali Kecamatan Siau Timur (Sitim), tepatnya di ruas jalan menuju Kantor DPRD Sitaro.

"Luas tanah sekitar 1.090 meter persegi," jelas Kondoj.

Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro turut membenarkan serah terima lahan dalam bentuk hibah tanah daerah antara Pemkab Kepulauan dengan KPU Sitaro itu.

"Setelah ada hibah lahan ini, nantinya KPU Sitaro akan melayangkan surat pemberitahuan ke KPU Provinsi Sulut dengan tembusan KPU RI. Jadi sifatnya pemberitahuan tentang lahan yang dihibahkan Pemkab Sitaro kepada KPU," ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Rolly Korengkeng, Kepala Divisi Hukum Joseph Salombe dan Kepala Divisi Teknis Hendrik Kundimang, serta plt Sekretaris KPU Anita Tampi.

Pewarta : Stenly RM Gaghunting
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024