Manado, (ANTARA Sulut) - DPRD Manado, menerima penjelasan dari
pemerintah kota tentang proyek lampu jalan bertenaga surya bernilai Rp19
dan Rp10 miliar.
"Sesuai penjelasan pemerintah, proyek tersebut sebenarnya bernilai Rp26,5 miliar dengan anggaran berasal dari dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU)," kata Wakil Ketua Sementara DPRD Manado, Richard Sualang, di Manado, Senin.
Ia mengatakan, proyek tersebut pertama kali diusulkan pada induk APBD 2014 dengan nilai Rp26 miliar, namun ditolak DPRD dengan alasan waktu yang mepet, maka diturunkan menjadi Rp10 miliar dan ditambah lagi dengan usulan sebesar Rp19 miliar dalam perubahan APBD 2013.
Namun menurutnya karena proyek baru berjalan pada November 2013 dan selesai pada Februari 2014 maka bisa dibayarkan pada April 2014, namun hanya 75 persen, belum 100 persen sebab tak sesuai kontrak.
"Kemudian pelaksana proyek dan pemerintah membuat perjanjian akan memperbaiki semua kerusakan lampu bertenaga surya yang rusak, serta menjadikan dihentikan dan masuk daftar hitam," kata Richard.
Ia mengatakan, karena hal itulah maka dana sebesar Rp19 miliar dari perubahan itulah yang masuk ke induk 2014 dan tetap dengan nama program yang sama karena tidak ada perubahan sama sekali.
Ia mengakui mulanya DPRD merasakan keanehan anggaran tersebut, namun dengan penjelasan terbuka dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah, Manarsar Panjaitan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bartje Assa tersebut maka DPRD tidak mempermasalahkan lagi hal tersebut.
"Namun kami mengingatkan Pemerintah Kota Manado agar melaksanakan lanjutan proyek tersebut dengan benar, karena penerangan jalan sangat dibutuhkan masyarakat," katanya.
Richard juga mengingatkan pemerintah supaya lebih teliti dalam melaksanakan proyek fisik, supaya tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari dan membawa dampak buruk bagi pejabat.
Proyek lampu jalan bertenaga surya adalah program pemerintah yang dimasukan RPJMD Manado 2010-2015 dengan tujuan mengganti yang rusak dan memberikan fasilitas penerangan yang sering dikeluhkan masyarakat.***1***
"Sesuai penjelasan pemerintah, proyek tersebut sebenarnya bernilai Rp26,5 miliar dengan anggaran berasal dari dana Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU)," kata Wakil Ketua Sementara DPRD Manado, Richard Sualang, di Manado, Senin.
Ia mengatakan, proyek tersebut pertama kali diusulkan pada induk APBD 2014 dengan nilai Rp26 miliar, namun ditolak DPRD dengan alasan waktu yang mepet, maka diturunkan menjadi Rp10 miliar dan ditambah lagi dengan usulan sebesar Rp19 miliar dalam perubahan APBD 2013.
Namun menurutnya karena proyek baru berjalan pada November 2013 dan selesai pada Februari 2014 maka bisa dibayarkan pada April 2014, namun hanya 75 persen, belum 100 persen sebab tak sesuai kontrak.
"Kemudian pelaksana proyek dan pemerintah membuat perjanjian akan memperbaiki semua kerusakan lampu bertenaga surya yang rusak, serta menjadikan dihentikan dan masuk daftar hitam," kata Richard.
Ia mengatakan, karena hal itulah maka dana sebesar Rp19 miliar dari perubahan itulah yang masuk ke induk 2014 dan tetap dengan nama program yang sama karena tidak ada perubahan sama sekali.
Ia mengakui mulanya DPRD merasakan keanehan anggaran tersebut, namun dengan penjelasan terbuka dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah, Manarsar Panjaitan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bartje Assa tersebut maka DPRD tidak mempermasalahkan lagi hal tersebut.
"Namun kami mengingatkan Pemerintah Kota Manado agar melaksanakan lanjutan proyek tersebut dengan benar, karena penerangan jalan sangat dibutuhkan masyarakat," katanya.
Richard juga mengingatkan pemerintah supaya lebih teliti dalam melaksanakan proyek fisik, supaya tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari dan membawa dampak buruk bagi pejabat.
Proyek lampu jalan bertenaga surya adalah program pemerintah yang dimasukan RPJMD Manado 2010-2015 dengan tujuan mengganti yang rusak dan memberikan fasilitas penerangan yang sering dikeluhkan masyarakat.***1***