Manado (ANTARA) - Komisi III DPRD Manado, memfasilitasi pertemuan antara pemilik tanah di Paniki Bawah, Mapanget, seluas 1000 Meter persegi, dengan Dinas PU Manado dan Balai Sungai, terkait kegiatan penimbunan di atas lahan tersebut, Senin sore. 

Ketua Komisi III, Ronny Jonas Makawata, didampingi, bersama Wakil Lily Binti, Sekretaris Royke Anter dan anggota Lucky Datau, Mona Kloer, dan Jane Sumilat, meminta agar Dinas PU dan Balai Sungai dan DLH Manado, memberikan penjelasan kepada pemilik lahan, yang melakukan penimbunan sehingga bisa paham, dimana yang bisa ditimbun dan tidak, sebab ada sungai yang mengalir lewat tanah miliknya. Pertemuan di area penimbunan. (jo/ANTARA) (1)
"Dinas PU jelaskan saja mana yang bisa dilakukan, apakah boleh ada penimbunan atau tidak.  Demikian juga balai sungai, berikan penjelasan, mana sempadan sungai dan berapa yang bisa ditimbun kiri dan kanan, sehingga tidak menyebabkan investor kesulitan," kata Makawata. 

Dia juga minta supaya PU Manado tidak berbelit-belit memberikan penjelasan. Karena itu akan berdampak pada investor yang enggan membangun kalau sampai terlalu merasa sulit dalam mengurus administrasi. 

"Terangkan saja, pada pengusaha. Jangan berputar-putar, karena perizinan mengenai hal yang dimaksud kan sudah ada di PTSP, jangan menyusahkan. Harusnya kalau merasa ada yang terlewati, ketika mengurus izin di PTSP, dijelaskan secara gamblang. Buat yang ini dulu baru kemudian tahapan lainnya, jangan sudah selesai disuruh balik dari awal. Tidak berguna PTSP ada kalau kemudian, pengurusan akan makan waktu sampai tiga bulan," kata Makawata.  Pertemuan di area penimbunan. (jo/ANTARA) (1)
Demikian juga dengan legislator Lucky yang meminta supaya Balai Sungai dan PU menjelaskan, secara detil mana yang bisa ditimbun dan tidak. 

"Karena investor cuma mau membangun tanpa dipusingkan dengan perizinan. Karena itu maka mereka minta supaya dimudahkan dengan memberikan penjelasan, agar dapat dijalankan dengan benar," katanya. 

Perwakilan Balai Sungai yang hadir, menjelaskan, bahwa kewenangan mereka menyangkut sungai, sudah jelas. Dijelaskan dalam Peraturan Menteri PU nomor 28 tahun  2015, pasal 15.  Pertemuan di area penimbunan. (jo/ANTARA) (1)
"Di situ sudah jelas pak. Jadi dari palung sungai ke sebelah kiri dan kanan masing-masing 10 meter tidak boleh ada bangunan," kata Datau, menirukan penjelasan dari balai sungai. 

Sementara Piter Yohanis, pemilik tanah yang melakukan penimbunan, menegaskan, dia ikut aturan saja. Karena itu, maka meminta para pemerintah memberikan penjelasan mana yang bisa ditimbun dan tidak. 

"Kalau mereka bisa 10 meter tak ada bangunan, yah sudah, saya juga buat demikian. Karena itu, maka seluruh perizinan sudah diurus sejak awal di PTSP Manado, tetapi jangan dibolak balik kami ini, jadi jengkel," kata Piter.  Pertemuan di area penimbunan. (jo/ANTARA) (1)

Meski demikian Piter mengatakan, akan tetap melakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dimana semua administrasi yang masih dianggap kurang oleh pemerintah akan dilengkapkan. 

(LIPUTAN KHUSUS)

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024