Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polres Kepulauan Talaud meringkus dua pria pelaku pencurian di rumah warga, yang terjadi di Melonguane dan sekitarnya.

"Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku, pada  Senin (13/3). Pelaku JR (30) ditangkap di rumahnya di Desa Kiama sedangkan temannya yaitu FM (26) diamankan di Desa Mala," kata Kabid Humas Polda Sulut, Selasa.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali membobol rumah warga, di wilayah Kecamatan Melonguane dan Melonguane Barat.

"Kedua pelaku beraksi dengan modus berkeliling dan mencari rumah yang ditinggal pergi penghuninya dalam keadaan kosong atau penghuninya lagi terlelap tidur, untuk dijadikan sasaran pencurian uang dan barang berharga lainnya," kata Abast.

Sebelum ditangkap, kedua pelaku terakhir melakukan pencurian pada hari Jumat (10/3) sekitar pukul 02.30 WITA di rumah milik Azarya Ratu di Melonguane Barat.

"Saat bangun tidur di pagi hari, korban mendapati tiga buah handphone bersama uang Rp700 ribu miliknya yang berada di ruang tamu sudah hilang, kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi," lanjutnya.

Menurut Abast, kedua pelaku melakukan aksinya karena ingin memiliki uang lebih.

"Kedua pelaku yang berprofesi sebagai pekerja batu bata ini, melakukan aksi pencurian untuk mendapatkan uang lebih. Uang hasil penjualan barang bukti digunakan keduanya untuk berfoya-foya," katanya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa empat buah handphone curian sudah berada di Kantor Polres Talaud untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024