Manado,  (ANTARA Sulut) - Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara  melakukan pemeriksaan reguler selama 20 hari terhadap sembilan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Manado.

"Pemeriksaan dimulai hari ini, sampai 20 hari ke depan, di sembilan SKPD," kata Sekretaris Daerah Pemkot Manado Haefrey Sendoh di Manado, Rabu.

Ia mengatakan pemeriksaan tersebut bersifat reguler dalam pengertian rutin, bukan karena ada hal-hal yang bersifat khusus atau hendak melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah.

SKPD yang akan menjadi sasaran pemeriksaan adalah Sekretariat Daerah Pemkot Manado, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Milik Daerah, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.

Selain itu, Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, dan Sekretariat DPRD Manado.

"Untuk hari pertama Inspektorat Provinsi akan mulai memeriksa dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Sekretariat Daerah, lalu ke instansi lainnya sampai selesai," katanya.

Haefrey mengatakan pemeriksaan dari Inspektorat Provinsi itu sebagai langkah yang baik, untuk perubahan pengelolaan pemerintahan di kota setempat yang makin baik.

Jika ditemukan ada kesalahan administrasi, katanya, akan langsung direkomendasikan untuk diperbaiki.

Ia mengatakan hal tersebut menjadi keuntungan bagi SKPD karena jika ada yang tak dipahami dapat ditanyakan agar semua yang tak sesuai dapat diperbaiki.

Untuk pemeriksaan tersebut, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis agar kepala SKPD tidak keluar daerah, kecuali atas instruksi pimpinan untuk suatu keperluan tak terwakilkan.

Pada pimpinan SKPD, katanya, harus kooperatif dalam memberikan data kepada seluruh pemeriksa, akan tetapi juga untuk tidak malu-malu bertanya kepada mereka tentang berbagai hal yang belum diketahui.

Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Provinsi Herry Maleke mengatakan kehadiran timnya di Manado untuk melakukan pemeriksaan rutin, bukan dalam kepentingan melakukan penyelidikan.

"Itu hal rutin sekaligus untuk melakukan pembenahan jika ada yang salah, agar nantinya semua program dan kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan dan aturan," katanya.
(gunturbilulu/@antarasulut.com)

Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor :
Copyright © ANTARA 2024