Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal dan rencana pencanangan kawasan karya cipta di Kota Manado, Selasa.
Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun mengatakan kegiatan itu dalam rangka memberikan peningkatan pemahaman terkait kekayaan intelektual serta memberikan edukasi bagi masyarakat dan pemerintah daerah terkait kawasan karya cipta.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah diperoleh beberapa produk kekayaan intelektual komunal yang akan didorong Kemenkumham Sulut," kata Ronald saat membuka kegiatan itu.
Dia menambahkan sejumlah produk itu antara lain, motif kain cofo, kue bagea, kacang goyang Kota Kotamobagu dan masih banyak lagi yang akan kami dorong untuk mendapatkan perlindungan hukum kekayaan intelektual komunal bagi masyarakat Sulut.
Dia mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung program unggulan DJKI tahun 2023, sebagai Tahun Merek dengan mengangkat Tema “One Village One Brand”.
"Harapan saya setelah kegiatan ini kami akan memperoleh banyak dukungan dari bapak/ibu sekalian, khususnya pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual, baik yang bersifat individual maupun komunal," katanya.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang, diikuti peserta antara lain dari instansi terkait, Asosiasi Budaya Masyarakat Sulut, Sanggar Seni Kreatif Sulut serta akademisi.
Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun mengatakan kegiatan itu dalam rangka memberikan peningkatan pemahaman terkait kekayaan intelektual serta memberikan edukasi bagi masyarakat dan pemerintah daerah terkait kawasan karya cipta.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah diperoleh beberapa produk kekayaan intelektual komunal yang akan didorong Kemenkumham Sulut," kata Ronald saat membuka kegiatan itu.
Dia menambahkan sejumlah produk itu antara lain, motif kain cofo, kue bagea, kacang goyang Kota Kotamobagu dan masih banyak lagi yang akan kami dorong untuk mendapatkan perlindungan hukum kekayaan intelektual komunal bagi masyarakat Sulut.
Dia mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung program unggulan DJKI tahun 2023, sebagai Tahun Merek dengan mengangkat Tema “One Village One Brand”.
"Harapan saya setelah kegiatan ini kami akan memperoleh banyak dukungan dari bapak/ibu sekalian, khususnya pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual, baik yang bersifat individual maupun komunal," katanya.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang, diikuti peserta antara lain dari instansi terkait, Asosiasi Budaya Masyarakat Sulut, Sanggar Seni Kreatif Sulut serta akademisi.