Sitaro (ANTARA) - Tahun anggaran 2023 sebanyak Rp650,5 juta bantuan keuangan akan mengalir ke lima partai politik (parpol) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
"Kelima parpol ini diantaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)," jelas Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Badan Kesbangpol Sitaro, Herry Makahinda.
Bantuan keuangan tersebut menurut Herry, sesuai dengan surat Keputusan Bupati Nomor 60 Tahun 2022 tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro TA 2022.
"Sesuai dengan aturan maka bantuan keuangan kepada parpol disesuaikan dengan jumlah perolehan kursi di DPRD serta jumlah suara sah dari komisi pemilihan umum," kata Herry.
Sesuai daftar lampiran yakni untuk PDI-P jumlah kursi 11 dengan jumlah suara sah 21.200, Partai Golkar jumlah kursi 3 dengan jumlah suara sah 6.595.l, Partai Perindo 3 kursi dengan jumlah suara sah 4.722, Partai Nasdem 2 kursi dengan jumlah suara sah 3.833 dan Partai Gerindra 1 kursi dengan 1.540 jumlah suara sah. Sehingga total kursi 20 dan jumlah suara sah 37.890.
"Untuk besaran bantuan keuangan setiap parpol untuk PDI-P sebesar Rp364.004.000,00, Partai Golkar Rp113.236.150,00, Partai Perindo Rp81.076.740,00, Partai Nasdem Rp65.812.610,00 dan Partai Gerindra Rp26.441.800,00. Total anggaran 650.571.300,00," urainya.
Dia menambahkan, anggaran atau bantuan keuangan tersebut belum disalurkan ke parpol karena masih menunggu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.
"Ini terkait dengan hasil pemeriksaan khusus bantuan keuangan ke parpol. Dan kemungkinan untuk penyaluran akan dilakukan pertengahan tahun atau sekitar bulan Juni atau Juli," ujarnya.
"Kelima parpol ini diantaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)," jelas Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Badan Kesbangpol Sitaro, Herry Makahinda.
Bantuan keuangan tersebut menurut Herry, sesuai dengan surat Keputusan Bupati Nomor 60 Tahun 2022 tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro TA 2022.
"Sesuai dengan aturan maka bantuan keuangan kepada parpol disesuaikan dengan jumlah perolehan kursi di DPRD serta jumlah suara sah dari komisi pemilihan umum," kata Herry.
Sesuai daftar lampiran yakni untuk PDI-P jumlah kursi 11 dengan jumlah suara sah 21.200, Partai Golkar jumlah kursi 3 dengan jumlah suara sah 6.595.l, Partai Perindo 3 kursi dengan jumlah suara sah 4.722, Partai Nasdem 2 kursi dengan jumlah suara sah 3.833 dan Partai Gerindra 1 kursi dengan 1.540 jumlah suara sah. Sehingga total kursi 20 dan jumlah suara sah 37.890.
"Untuk besaran bantuan keuangan setiap parpol untuk PDI-P sebesar Rp364.004.000,00, Partai Golkar Rp113.236.150,00, Partai Perindo Rp81.076.740,00, Partai Nasdem Rp65.812.610,00 dan Partai Gerindra Rp26.441.800,00. Total anggaran 650.571.300,00," urainya.
Dia menambahkan, anggaran atau bantuan keuangan tersebut belum disalurkan ke parpol karena masih menunggu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.
"Ini terkait dengan hasil pemeriksaan khusus bantuan keuangan ke parpol. Dan kemungkinan untuk penyaluran akan dilakukan pertengahan tahun atau sekitar bulan Juni atau Juli," ujarnya.