Mentok, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap lima kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja selama pelaksanaan Operasi Antik Menumbing yang digelar 22 Februari hingga 5 Maret 2023.
"Sebanyak lima kasus dengan rincian tiga kasus di Kecamatan Mentok, satu kasus di Tempilang dan satu di Jebus," kata Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan di Mentok, Jumat.
Dari lima kasus yang diungkap telah ditetapkan sebanyak delapan orang tersangka, yang terdiri dari enam orang laki-laki dan dua perempuan. Tiga orang di antaranya merupakan target operasi.
Delapan tersangka itu adalah RK (20/laki-laki) warga Jungku, Mentok, HD (42/laki-laki) warga Airkuang, Jebus, AS (41/laki-laki) warga Teluk Rubiah, Mentok, SM (33/perempuan) warga Selindung, Mentok, IK (18/perempuan) warga Airputih, Mentok, DK (33/laki-laki) warga Airbanten, Bangka Selatan, HR (31/laki-lak) warga Tukak Sadai, Bangka Selatan, dan RK (35/laki-laki) warga Teluk Rubiah, Mentok.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika dengan jenis sabu-sabu sebanyak 72 paket dengan berat bruto 34,36 gram, dan ganja satu paket seberat 4,43 gram
Kepada tersangka RK, HD dan AH diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka SM, IK, DK, HR dan RK dikenakan ancaman pidana Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Wakapolres mengimbau masyarakat agar dapat bersinergi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena dapat merusak generasi muda.
"Bagi warga yang mencurigai adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika kemi minta segera melapor ke Polres atau Polsek setempat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat," katanya.
"Sebanyak lima kasus dengan rincian tiga kasus di Kecamatan Mentok, satu kasus di Tempilang dan satu di Jebus," kata Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan di Mentok, Jumat.
Dari lima kasus yang diungkap telah ditetapkan sebanyak delapan orang tersangka, yang terdiri dari enam orang laki-laki dan dua perempuan. Tiga orang di antaranya merupakan target operasi.
Delapan tersangka itu adalah RK (20/laki-laki) warga Jungku, Mentok, HD (42/laki-laki) warga Airkuang, Jebus, AS (41/laki-laki) warga Teluk Rubiah, Mentok, SM (33/perempuan) warga Selindung, Mentok, IK (18/perempuan) warga Airputih, Mentok, DK (33/laki-laki) warga Airbanten, Bangka Selatan, HR (31/laki-lak) warga Tukak Sadai, Bangka Selatan, dan RK (35/laki-laki) warga Teluk Rubiah, Mentok.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika dengan jenis sabu-sabu sebanyak 72 paket dengan berat bruto 34,36 gram, dan ganja satu paket seberat 4,43 gram
Kepada tersangka RK, HD dan AH diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan tersangka SM, IK, DK, HR dan RK dikenakan ancaman pidana Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Wakapolres mengimbau masyarakat agar dapat bersinergi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena dapat merusak generasi muda.
"Bagi warga yang mencurigai adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika kemi minta segera melapor ke Polres atau Polsek setempat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat," katanya.