Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara dalam rapat pleno, Kamis, menetapkan Joseph Th Pati, bakal calon DPD, memenuhi syarat verifikasi administrasi. 

Hasil verifikasi administrasi dukungan minimal dan sebaran dari Joseph Th Pati sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dalam Rapat Pleno KPU Sulut di Hotel Arya Duta Manado. 

Beberapa hari kemudian, Joseph mengajukan sengketa proses di Bawaslu yang berakhir pada tahap mediasi dengan tercapainya kesepakatan. 

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Bawaslu Sulut Nomor 001/PS.REG/71/II/2023 tanggal 10 Februari 2023, yang salah satu amar putusan memerintahkan KPU Sulut melaksanakan isi kesepakatan, yaitu menerima dukungan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu, dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan ke satu.

Menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, KPU Sulut menyurati KPU RI yang kemudian mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 102 Tahun 2023 tentang Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Penyerahan dan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Sulut terhadap bakal calon atas nama Joseph Th Pati tertanggal 18 Februari 2023.

Atas dasar Keputusan KPU RI tersebut, KPU Sulut telah memberikan kesempatan kepada Joseph Th Pati untuk menyerahkan kembali dokumen dukungan minimal pemilih dan atas dukungan tersebut KPU kabupaten/kota telah melaksanakan verifikasi administrasi.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dari KPU kabupaten dan kota di 13 kabupaten/kota maka KPU Sulut telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi yang turut dihadiri Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh dan bakal calon Joseph Th. Pati serta petugas penghubung.

"Berdasarkan hasil rekapitulasi bakal calon DPD atas nama Joseph Th Pati dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran," sebut Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon, di Manado, Kamis. 

Sebagaimana diketahui untuk minimal dukungan bakal calon DPD di Sulawesi Utara adalah 2.000 dukungan dengan minimal sebaran di delapan kabupaten/kota.

Tahap selanjutnya, terhadap pendukung bakal calon tersebut akan dilakukan verifikasi faktual berdasarkan sampel yang diperoleh dari hasil pencuplikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan anggota DPD (Silon-DPD).

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024