Manado, 11/9 (AntaraSulut) - Ribuan perusahaan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih tercatat menunggak iuran di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Tepatnya sebanyak 1.976 perusahaan di Sulut menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga posisi Agustus 2014," kata Kepala Bidang Pelayanan Publik BPJS Ketenagakerjaan Sulut Harry Agung di Manado, Kamis.

Nilai tunggakan dari 1.976 perusahaan yang menunggak bayar iuran BPJS tercatat senilai Rp 43,13 miliar.

Dari jumlah tersebut terbanyak dengan lokasi usaha di Manado, yaitu sekitar 1500 perusahaan dengan nilai Rp 18 miliar, atau jika di prosentasekan mencapai hampir 80 persen.

Perusahaan yang belum membayar BPJS Ketenagakerjaan tersebut ada yang dari tahun 2008.

"Untuk itu saat ini kami sedang melakukan verifikasi apakah perusahaan tersebut yang lalai atau memang telah tutup," katanya.

Selain itu, pihaknya juga bersama-sama dengan dinas terkait, untuk ditindaklanjuti bersama-sama di lapangan.

BPJS Ketenagakerjaan juga telah mengirim surat peringatan kepada perusahaan yang belum membayar untuk segera melunasinya, karena hal tersebut bisa merupakan hak para karyawan.

Saat ini, katanya, melakukan penjajakan kerja sama dengan Kejaksaan,

Untuk perusahaan yang belum membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan ada tiga kategori, yaitu kategori lancar yang menunggak satu bulan, kurang lancar menunggak 2-3 bulan, macet yang tidak membayar iuran lebih dari tiga bulan.

Jika tidak dibayarkan oleh perusahaan bisa berkembang pidana atau perdata. "Sanksinya sudah jelas menurut aturan denda Rp 1 miliar," katanya.

Untuk itu para karyawan bisa langsung mengecek, apakah iuran tiap bulan telah dibayar atau belum, kalau saldonya tidak bertambah bisa dipastikan menunggak.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024