Manado (ANTARA) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memasang plang terhadap aset milik terpidana korupsi John Hamenda yang ada di Jalan 17 Agustus, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Rabu.

Pemasangan dihadiri langsung Kuasa Hukum Bank BNI, perwakilan BPN, dan Kejati Sulut.

Kuasa hukum Bank BNI Andreas Nugroho menuturkan pemasangan plang di tanah milik John Hamenda tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) RI, yang menyatakan jika aset tersebut sudah disita oleh negara.

Bahkan juga mempertegas tentang status kepemilikan tanah tersebut.

“Kami berharap dengan adanya plang tersebut sudah mempertegas status kepemilikan tanah yang sudah menjadi rampasan negara CQ. Bank BNI,” kata Andreas saat di lokasi pemasangan plang.

Menurutnya, kini BNI adalah pihak yang memiliki hak sepenuhnya atas kedua bidang tanah tersebut.

Seperti diketahui, John Hamenda terpidana kasus korupsi Bank BNI yang divonis 20 tahun penjara muncul ke publik dan mengaku menjadi korban mafia tanah.

John Hamenda menyatakan jika BPN Manado secara sepihak memblokir dua bidang tanah miliknya yang ada di Malalayang dan Kecamatan Wanea.

Tapi setelah ditelusuri di BPN Manado, ternyata apa yang dikatakan John Hamenda tidaklah benar.

Kepala BPN Manado Alexander Wowiling mengatakan jika semua aset tanah John Hamenda diblokir internal oleh BPN Manado.

Alasan pemblokiran tersebut berdasarkan putusan Tipikor dan Permen ATR/BPN 13/2017 Pasal 21 ayat 2 huruf b dalam rangka Perlindungan Terhadap Aset Pemerintah dalam hal ini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

“Jadi pemblokiran internal ini sifatnya tidak terbatas. Selain itu tujuannya untuk mencegah tanah tersebut berpindah tangan karena sudah dirampas oleh negara,” kata dia.

Alasan tanah John Hamenda dirampas berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung ditahun 2005 atas kasus korupsi dari yang bersangkutan.

Bahkan kasus korupsi yang dilakukan John Hamenda merugikan negara hingga Rp 1,7 Triliun.

Maka dengan demikian, semua aset dan harta kekayaan dari John Hamenda resmi dirampas oleh negara.


Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024