Manado (ANTARA) - Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, mengamankan dua pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap perempuan dibawah umur berusia 14 tahun, yang terjadi di Kecamatan Tomini, Kabupaten Bolsel.
"Kedua pria terduga pelaku cabul berinisial YO (39) dan YD (49) ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. YO ditangkap di daerah Gorontalo pada Rabu (15/2) sedangkan YD dikirimkan surat pemanggilan oleh penyidik, pada Jumat (17/2)," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Selasa.
Kedua terduga pelaku mencabuli korban dengan modus membujuk dan melakukan pengancaman.
"Awalnya YO melakukan pencabulan terhadap korban, dengan cara bujuk rayu disertai ancaman di sebuah perkebunan. Dua minggu kemudian giliran pria inisial YD yang mencabuli korban di rumahnya sendiri, disaat rumah sedang sepi," katanya.
Setelah itu keduanya juga diduga kembali melakukan aksi serupa secara bersama-sama, pada Sabtu (7/1) pukul 02.00 WITA. Aksi ini pun diketahui oleh orang tua korban.
"Mengetahui hal tersebut, ayah korban merasa keberatan dan pada tanggal 11 Januari 2023 melaporkan kejadian itu ke Polres Bolsel," kata Abast.
Saat ini kedua terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bolsel untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," katanya.
"Kedua pria terduga pelaku cabul berinisial YO (39) dan YD (49) ditangkap di waktu dan lokasi berbeda. YO ditangkap di daerah Gorontalo pada Rabu (15/2) sedangkan YD dikirimkan surat pemanggilan oleh penyidik, pada Jumat (17/2)," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Selasa.
Kedua terduga pelaku mencabuli korban dengan modus membujuk dan melakukan pengancaman.
"Awalnya YO melakukan pencabulan terhadap korban, dengan cara bujuk rayu disertai ancaman di sebuah perkebunan. Dua minggu kemudian giliran pria inisial YD yang mencabuli korban di rumahnya sendiri, disaat rumah sedang sepi," katanya.
Setelah itu keduanya juga diduga kembali melakukan aksi serupa secara bersama-sama, pada Sabtu (7/1) pukul 02.00 WITA. Aksi ini pun diketahui oleh orang tua korban.
"Mengetahui hal tersebut, ayah korban merasa keberatan dan pada tanggal 11 Januari 2023 melaporkan kejadian itu ke Polres Bolsel," kata Abast.
Saat ini kedua terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bolsel untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar," katanya.