Manado (ANTARA) - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Sulawesi Utara Dr Michael Barama mengatakan perlu ada penguatan pengetahuan hukum kepada masyarakat agar terhindar dari mafia tanah.

Kasus John Hamenda terus “berkicau” di sosial media mengaku menjadi korban mafia tanah di Sulawesi Utara (Sulut). Hamenda bilang BPN Manado memblokir sepihak tanah miliknya yang ada di Manado.

Dr Michael Barama SH MH pun angkat suara menanggapi pernyataan Hamenda. Barama menegaskan kalau Hamenda mengaku bukanlah korban mafia tanah.

“Malahan dialah mafianya. Bagaimana mungkin orang yang merampok bank triliunan lalu dimiskinkan sekarang teriak ada mafia tanah,” tegas Barama saat berlangsungnya diskusi terbuka soal pencegahan mafia tanah yang diselenggarakan Serdadu Anti Mafia Tanah dan Garda Tipikor Indonesia Sulut, belum lama ini.

Dikatakan Barama bahwa keputusan kepada Hamenda sudah berkekuatan hukum. Karena itu maka semua asetnya harus disita negara.

“Kalau kemudian yang bersangkutan teriak-teriak jadi korban mafia tanah itu ada kemungkinan hanya menarik simpati saja,” sebutnya lagi.

“Jadi bila negara melakukan penyitaan maka itu sudah bukan hak dia lagi,” jelasnya.

Sementara, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut Rivo Chandara Makarupa Medelu membenarkan semua aset dari John Hamenda sudah disita oleh negara. Tindakan tersebut dilakukan karena kerugian dari aksi pembobolan John Hamenda pada 2004 mencapai triliunan.

“Jadi ada 16 aset milik John Hamenda itu disita negara,” jelas Rivo.

Aset ini tak hanya berada di Manado saja. Tapi ada juga tanah di Minahasa dan Minsel yang disita.

Selain tanah, ada juga pabrik french fries hingga belasan alat traktor yang disita negara.

Diketahui, John Hamenda merupakan mantan narapidana atas aksinya membobol bank BNI pada 20 tahun silam. Dia disebut merugikan Bank BNI hingga Rp 1,7 triliun saat itu.

Atas perbuatannya, John Hamenda kemudian divonis 20 tahun penjara. Semua aset serta uang yang dimiliki John Hamenda kemudian disita.

Sampai saat ini, pihak John Hamenda belum memberikan tanggapan.


Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024