Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polsek Aertembaga mengamankan pria berinisial AT (38), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, yang terjadi di Kelurahan Tandurusa Kecamatan Aertembaga, Bitung, Sulawesi Utara, pada bulan Mei tahun 2020 silam.


"Terduga pelaku diamankan pada hari Selasa (21/2) sekitar pukul 11.00 Wita, di Kelurahan Winenet Dua Kecamatan Aertembaga," kata Kabid Humas Polda Sulut, Selasa (21/2).

Penganiayaan tersebut dipicu oleh teguran korban, pria bernama Nivber Kadore terhadap pelaku karena persoalan sepeda motor berknalpot bising yang dikendarai pelaku.

"Saat itu pelaku yang mengendarai sepeda motor berknalpot bising melewati rumah korban. Kemudian korban menegurnya agar pelan-pelan," kata Abast.

Namun teguran tersebut tidak diterima oleh pelaku dan bahkan ia mengeluarkan kata-kata makian kepada korban.

"Mendengar teguran korban, pelaku berhenti dan langsung memaki korban, kemudian memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan, yang menyebabkan hidung dan bibir korban mengalami bengkak dan mengeluarkan darah," lanjutnya.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan menghilang.

"Pasca kejadian, polisi langsung mencari keberadaan pelaku. Namun pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini menghilang dan diduga mengikuti kapal yang berlayar hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun," kata Abast.

Selain kasus penganiayaan, terduga pelaku juga dilaporkan warga, diduga telah membawa lari anak dibawah umur.

"Pelaku yang juga pernah terlibat kasus membawa lari anak dibawah umur ini, yang dilaporkan warga, langsung diamankan di Kantor Polsek Aertembaga untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024