Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara, menangkap seorang pria  berusia 74 tahun diduga melakukan pencabulan terhadap perempuan berusia 13 tahun yang merupakan anak  tirinya.

"Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Girian, Kota Bitung. Terduga pelaku NS 74 tahun ditangkap  Tim Resmob Polres Bitung pada Senin (20/2) sekitar pukul 01.30 WITA, di Kecamatan Matuari, Bitung," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara  Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Senin.

Peristiwa pencabulan ini terbongkar setelah korban berani melaporkan kejadian tersebut ke kakak dan ibunya.

"Awalnya korban takut melaporkan pencabulan tersebut ke ibunya, karena jika dilaporkan maka pelaku mengancam akan membunuh ibu korban," kata Abast.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui korban mengalami pencabulan sejak berusia 9 tahun.

"Terduga pelaku melakukan aksinya sejak korban berusia 9 tahun, dan sudah dilakukan lebih dari sekali. Terakhir terduga pelaku mencabuli korban pada Minggu (19/2)," kata Abast.

Dia mengatakan adapun modus terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, ketika rumah dalam keadaan sepi.

"Terduga pelaku mencabuli korban disaat ibu korban sedang pergi bekerja di luar rumah. Saat itulah terduga pelaku melakukan aksinya," katanya.

Setelah mendengarkan pengakuan korban, ibu korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Bitung. 

"Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak mengamankan terduga pelaku. Kini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Abast.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024